BERITA TERKINIDAERAHTanggamus
Menggunakan Anggaran DD TA. 2017: Pembangunan Rabat Beton Di Pekon Kuripan, Diduga Tidak Sesuai Spek Dan Rab.
Lintasdinamika.com
TANGGAMUS,LD_ Kegiatan Pisik Berupa Jalan” Rabat Beton”,Yang Mengunakan Anggaran Dana Desa Di Pekon Kuripan Limau Di Duga,,Tidak Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 yang berbunyi.
Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa” Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APBDesa.
Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,,Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya” guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. salah satunya di bangunnya Infrastruktur.
Dalam Hal ini bukan berarti Perangkat Desa/Kepala Desa bisa sewenang – wenang dalam menggunakan Dana Desa,,Di Pekon Kuripan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Seperti Temuan Tim Media.lintasdinamika.com yang diduga ada kecurangan Perangkat/ Kepala Pekon Kuripan Limau,,terhadap kegiatan Pisik.
Dalam APB Pekon 2017 sangat jelas di cantumkan bahwa pembangunan Rabat Beton di dusun Amatir Pekon Kuripan, dengan Volume 0,10 X 2 X 400 Meter, dengan menggunakan Anggaran Dana Pekon sebesar Rp. 133.236.000.
Namun setelah Tim Media. lintasdinamika.com kroschek langsung ke Lokasi,, menemukan fisik Rabat Beton tersebut hanya bervolume 0,10 X 2 X 120 Meter.
Hal senada di benarkan oleh Warga setempat yang saat itu ikut dalam tahap pengerjaan yang belum siap di sebutkan namanya, ” iya benar yang kami kerjakan saat itu hanya 0,10 X 2 X 120 Meter, dan itu bisa di lihat langsung bukti fisiknya,” terang warga yang enggan di sebut namanya.
Sementara itu tanggapan dari Ansori sebagai Kepala Pekon Kuripan Limau, Kabupaten Tanggamus saat di Konfirmasi melalui media Telephon mengatakan, ” itu sudah selesai semua dan tidak di permasalahkan Inspektorat”.Jelasnya dengan singkat. ( Tim).