Tidak Terima Di Surati Dan Di Beritakan”Ketua LSM Lir tuba Tuding Oknum Kadis Kesehatan Tuba Tidak Paham UU KIP, Sehingga Sewa Preman.
Lintasdinamika.com,MENGGALA,_ Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Rakyat Tulang bawang (LIRTUBA) tuding” Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung,” telah melangar Undang-Undang Ri Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Ri Nomor: 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Ri Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Serta UU Ri nomor : 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan Bebas dari KKN, UU Ri Nomor 68 Tahun 1999 Tentang tata cara pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelengaraan Negara, Peraturan Pemerintah Ri Nomor: 71 Tahun 2000 tentang tata cara Pelaksanaan peran serta Masyarakat dalam memberikan dan penyajian Informasi publik,dalam pengelolaan keuangangan negara wajib disampaikan kepada publik.
Namun keanehan terjadi pada satuan kerja perangkat daerah,khususnya dinas kesehatan Tulang Bawang yang tidak terima disurati oleh LSM LIRTUBA tentang prihal,” Rialisasi Pengguana Anggaran tahun 2017,diduga Oknum Kadis Kesehatan “Herry Novrizal” Bayar Preman,Untuk Mengintimidasi LSM Maupun Media yang akan melakukan Sosial Kontrol di Dinas Terkait.
‘Junaidi AR,selaku ketua LSM LIRTUBA, mengungkapkan kepada media,sungguh ia sayangkan tentang keterbatasan ilmu pengetahuan Seorang Kepala Dinas Kesehatan Tulangbawang “Herry Novrizal,” yang tidak memahami aturan hukum yang telah tertuang dalam UU KIP, Diduga” ia harus membayar seorang Oknum Preman yang notaben nya tidak jelas,dan tidak memiliki peranan didalam pengelolaan keuangangan dinas kesehatan tersebut.
‘Junaidi ar, menjelaskan sebagai ketua Lembaga swadaya Masyarakat (LSM LIRTUBA),tentu ia akan melakukan langkah – langkah,sesuai aturan hukum, serta mengedepankan azas praduga tidak bersalah sesuai koridor Sosial Kontrol Lembaga yang di lindungi Hukum di Negara Republik Indonesia terkait apa yang menjadi temuan Lembaga LIRTUBA yang ia klarifikasi secara tertulis kepada dinas kesehatan,tentang laporan pertanggung -jawaban rincian penggunaan anggaran dinas kesehatan tahun 2017.
Dan Junaidi AR merasa sebagai ketua umum LSM LIRTUBA dan beralamat dikampung Menggala Cakat Raya,kecamatan Menggala Timur,Kabupaten Tulang Bawang,akan selalu mengawal apa yang menjadi temuan Lembaganya kepada penegak hukum,tanpa memperdulikan intimidasi dari pihak manapun.
‘Lanjutnya,sampai saat ini pihak Dinas Kesehatan kabupaten Tulang Bawang, belum juga menjawab surat klarifikasi yang diberikan Lembaga Lirtuba, baik secara Lisan ataupun Tulisan,bahkan surat yang dilayangkan Lembaga sudah kedua kalinya hingga berlarut,bahkan Pada hari Senin Tgl 17/12/2018 sudah berulang kali para tim LSM Lembaga LIRTUBA,menemui Kepala Dinas kesehatan tuba, untuk mempertanyakan balasan Surat yang diberikan lembaga LIRTUBA,kepada Dinas kesehatan.
Namun Kepala Dinas Kesehatan Tuba, Kebetulan Ia (Herry Nivrizal) Selaku Kuasa Penguna Anggaran Sedang Berada di Ruang Kerjanya Saat Tim LSM Lir Tuba Minta Izin Kepada Setaf Pol-PP Akan Bertemu Kadis Tapi Mengutus Setaf Pol PP nya Kembali Agar Menemui Kasubag,Aris Sandi Karena Surat Tersebut telah di berikan kepada nya Kata Pol-PP Sambil Menirukan Kata-Kata Kepala Dinas Kesehatan Kepada Tim LSM Lir Tuba.
Setelah Berkisar Beberapa Jam Tim LSM Lir Tuba Pada Hari Senin 17/12/2018, Mendapat Telpon dari Salah seorang yang diduga mengbeck’ap dinas kesehatan tuba, dengan imisial (H),hingga berulangkali Oknum tersebut mengintimidasi LSM LIR TUBA dan Wartawan dengan dalih akan melalukan Pemutusan Kemitraan terhadap Media lintasdinamika.com.terkait surat klarifikasi yang diberikan LSM LIRTUBA,kepada dinas Kesehatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan belum satupun Para pejabat Publik dinas kesehatan tuba,dapat ditemui karena jarang berada dikantornya.
Rilis: (bandarudin).
Editing: JN.