BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang

Diduga PT. CLP Tak Bayar Pajak Usaha dan Tidak Terdaftar.

Lintasdinamika.com


TULANGBAWANG |Ketua Lembaga Analisa Transparansi Kebijakan Publik (LANSKIP) F. Agustinus, SH.,MH menduga bahwa PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) yang berada di Menggala Kabupaten Tulang Bawang tidak memberikan kontribusi pajak usaha kepada negara dan juga tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang. Hal ini berdasarkan kenyataan di lapangan bahwa lahan HGU PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) tidak pernah dikelola sesuai dengan peruntukannya atau terlantar.

“Bagaimana mau membayar pajak usaha dan terdaftar di Pemkab Tulang Bawang, sedangkan pengelolaan lahannya saja tidak pernah dilakukan atau terlantar” kata Agustinus.
Lanjut Agustinus bahwa semestinya kewajiban perusahaan wajib menyampaikan laporan usaha atau pengelolaan lahannya setiap tahun kepada kantor BPN dan juga pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
“semestinya kewajiban perusahaan wajib menyampaikan laporan usaha atau pengelolaan lahannya setiap tahun kepada kantor BPN dan juga pemerintah Kabupaten Tulang Bawang” terang Agustinus.

Agustinus juga mengatakan bahwa pihaknya juga mencari data perusahan apakah terdaftar atau tidak pada pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Secara lisan informasi yang diterima bahwa nama perusahaan PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu pintu Kabupaten Tulang Bawang. Awal pekan ini LANSKIP akan melayangkan surat resmi kepada dinas tersebut untuk memperolah jawaban yang resmi pula.

“kami telah mencari data perusahan apakah terdaftar atau tidak pada pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Secara lisan informasi yang kami terima bahwa nama perusahaan PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu pintu Kabupaten Tulang Bawang. Awal pekan ini kami LANSKIP akan melayangkan surat resmi kepada dinas tersebut untuk memperolah jawaban yang resmi pula” terang Agustinus.

Agustinus juga menyesalkan sikap BPN yang menutupi dan membiarkan adanya perusahaan yang tidak produktif dan menelantarkan lahan HGU.
” saya menyesalkan sikap BPN yang menutupi dan membiarkan adanya perusahaan yang tidak produktif dan menelantarkan lahan HGU. Seharusnya sanksi pembatalan HGU sudah dilakukan dari dulu sehingga program reforma agraria dan regulasi yang mengaturnya dapat terlaksana” tutup Agustinus.

Sumber Rilis:Tim/Red.

Editing:JN,Group.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button