Ketua Presidium FPII: Sekda Provinsi Lampung Tidak Mengerti UU Pers dan Pancasila”
Poto:Logo Forum Pers Independen Indonesia FPII.
JAKARTA |Adanya Peraturan Yang Akan Mempersulit Langah Pimpinan Media Masa yang ada khususnya di Provinsi lampung,”Dengan Menyikapi Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor : 480/0114/08/2019 tentang pendaftaran dan persyaratan melaksanakan pekerjaan advertorial media massa.ketua Presidium FPII,kasihhati,menyarankan kepada seluruh pimpinan media lokal yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut segera melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Kasihhati Pemerintah Daerah seharusnya tidak melakukan diskriminasi anggaran terhadap media berbadan hukum yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
“ Alokasi anggaran untuk media lokal dalam bentuk advertorial seharusnya bisa dinikmati seluruh media yang berbadan hukum,” ujar Kasihhati. Jika Sekda provinsi Lampung tidak segera mencabut Surat Edaran tersebut, Kasihhati meminta Gubernur Lampung segera mencopot jabatannya. “ Orang bodoh yang tidak mengerti Undang-Undang dan tidak memahami Pancasila,tidak pantas menjadi pelayan public,” pungkasnya.
Verifikasi Dewan Pers dan kartu uji kompetensi tidak bisa dijadikan salah satu persyaratan bagi perusahaan pers memperoleh pekerjaan advertorial tersebut karena berpotensi menghilangkan hak ekonomi pemilik media yang berbadan hukum sah dari KemenkumHAM RI.
“ Kondisi ini jelas menunjukan bahwa pemerintah provinsi Lampung tidak mengerti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dimana di dalamnya diatur bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers yang berbadan hukum,” ungkapnya.
Kasihhati juga menambahkan, seluruh perusahaan pers lokal yang belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers tetap memiliki hak yang sama untuk mendapat perlakuan adil dari pemerintah.
Lanjut Kasihhati,” sila ke 5 dari Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,sangat jelas,yang berarti bahwa seluruh rakyat indonesia mempunyai hak yang sama, untuk kehidupan sosial mereka,jika seorang Pemimpin suatu daerah tidak bisa memberikan keadilan sosial bagi,pemilik media yang notabene adalah rakyat indonesia juga,Pemimpin tersebut harus dipecat karena tidak pantas menjadi seorang pemimpin,”
Kasihhati menghimbau semua Pemilik media yang berbadan hukum yang sah,jangan takut menghadapi pemimpin daerah yang tidak mengerti UU dan Pancasila dimanapun itu,kata Kasihhati kepada Tim Media.
Sumber :Presidium FPII.