LAMPUNGPringsewuTanggamus

Demi N6 Sekdes Sukabanjar Diduga Nekat Palsukan Dokumen

Tanggamus (LD) | Doni Irawan (37) warga RT. 02/RW.02 Pekon Sukabanjar Kabupaten Tanggamus datangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Alip guna mempertanyakan status perkawinannya dengan Titin (36). Pasalnya Titin secara hukum berstatus istri yang sah, sudah menikah dengan pria lain. Sedangkan DI merasa selama ini belum ada proses perceraian yang sah dengan istrinya, Senin (25/2).

” Secara hukum, saya masih sah sebagai suami Titin, dasarnya apa KUA menerbitkan akta nikah dengan suami yang baru, padahal tidak ada proses perceraian dengan saya, pasti ada pelanggaran secara hukum, sehinnganya Titin bis menikah lagi,” ucapnya.

Diruang kerjanya, Sadrin Hadi kepala KUA Gunung Alip menjelaskan bahwa pada dasarnya pihak KUA menikahkan calon pengantin (cantin) sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

” Dari dokumen yang diajukan TG, sudah memenuhi persyaratan, salah satunya adalah N 1 yang menyatakan saudari Titin adalah seorang janda cerai ditinggal mati, surat tambahannya yaitu N 6 (Surat Keterangan Kematian Suami/Isteri) juga ada, artinya persyaratan sudah terpenuhi,” jelasnya.

Jika ada dokumen yang tidak sesuai lanjut Sadrin, silahkan ke pekon yang bersangkutan “

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi kepala pekon Sukabanjar sedang tidak ada ditempat, awak media hanya ditemui oleh sekretaris Pekon Sukabanjar Amayani, namun justru fakta mengejutkan yang diakui oleh Amyani bahwa N6 yang diterbitkan dengan cara memalsukan tanda tangan kepala pekon.

“Saya hanya berniat membantu untuk mempermudah warga saya yang hendak menikah, soal N6 saya akui, tanda tangan kepala pekon saya yang menandatangani.” bantahnya.(rls/red).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button