BERITA TERKINIHukum Dan KriminalLAMPUNGNasional

FPII Lampung Kecam Oknum Peratin Tulung Bamban Hina Profesi Wartawan

Lintasdinamika.com

Lintas Bandar Lampung : Seorang pemimpin seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat. Baik dari perbuatan maupun perkataan, hal itu untuk menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menjalin kerjasama dengan Lembaga/Organisasi lainnya.

Namun hal itu tidak dicerminkan oleh oknum Peratin Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Edison. Bermula pada Rabu (22/5) saat wartawan yang bernama Lezan Peka menemui Peratin untuk konfirmasi terkait pemberitaan.

Namun setelah ketemu bukannya tanggapan yang bersahabat dari Edison yang katanya pernah juga berprofesi sebagai wartawan, Edison malah mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dilakukan seorang pemimpin. “Wartawan apa tidak jelas, apa urusan tanya – tanya tentang kerja dan kebijakan saya,  kalo cuma kartu pers,  surat tugas,  dan kaos bertuliskan pers banyak dipasaran, ” jelas Lezan Peka, yang merupakan salah seorang anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kab. Pesisir Barat menirukan ucapan Edison.

Untuk diketahui, saat itu Lezan Peka bermaksud mengkonfirmasi terkait informasi dari masyarakat Pekon Tulung Bamban yang merasa tidak nyaman dengan gaya kepemimpinan Edison yang diduga menyalahi prosedur dan mengangkangi undang – undang dalam memberhentikan dan mengangkat Aparatur Pemerintahan dalam jajarannya.

“Peratin Edison dalam memberhentikan dan mengangkat perangkatnya tidak dilakukan melalui mekanisme, sehingga menimbulkan ketidak nyamanan dan penuh dengan tanda tanya, standarisasinya dalam menentukan kebijakan berlandaskan apa, tiba – tiba saja aparatnya diberhentikan, kemudian mengangkat yang lain sebagai pengganti, “Ungkap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan

Adapun perangkat Pekon Tulung Bamban yang sudah dinon aktifkannya yaitu, Mawardi (Pemangku), Heri Wijaya pemangku, Hanstiawan (KASI), Rapi Wahyudi (KAUR), dan Enni Sanita (KAUR). Kemudian Edison *mengangkat* perangkatnya yang baru yaitu: Agus Wandi (47 thn/KAUR), Roli (Pemangku), Nazif Sofya (48 thn/KAUR), Erkanti (54 thn/ Pemangku) dan Reta (Bendahara).

Mendapat laporan adanya penghinaan dari Seorang Peratin yang ditujukan kepada Anggotanya, Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung, Aminuddin mengecam keras gaya premanisme seorang oknum Peratin Tulung Bamban yang bernama Edison. “Hal ini tidak bisa dibiarkan bertindak sesukanya saja, seorang Peratin jelas dalam sumpah jabatan diikrarkan bahwa akan menjaga kondusifitas dalam hidup bermasyarakat, “Paparnya di Kantor Sekretariat FPII Prov. Lampung, Jalan Untung Suropati No 45 Labuhan Ratu Bandar lampung psda Hari/tgl semen 27 / 05.

Menurut Aminudin, apa yang diucapkan Edison kepada Lezan Peka bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik (KUHP) dan Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40 thn 1999 yang berbunyi ; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ia juga curiga adanya hal yang ditutupi Edison sehingga alergi bila didatangi dan ditanya terkait kinerjanya. Padahal dengan adanya pemberitaan di media lah harusnya Edison bisa mensosialisasikan apa yang telah dikerjakan sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.
” Kenapa takut di wawancara wartawan, ada apa,? tanya Aminuddin.

Menanggapi Pengangkatan dan pemberhentian gperangkat pekon, Aminuddin mengatakan bahwa itu sudah jelas mekanismenya diatur dalam Undang-undang Desa, jadi seorang peratin tidak bisa bertindak dengan sepihak tanpa melibatkan masyarakat terlebih LHP, kalo itu tidak dilakukan maka sangat kuat dugaan adanya pelanggaran.

“Kepada pihak terkait kami berharap masalah ini segera diselesaikan agar masyarakat merasa nyaman dan tidak gaduh dengan adanya pilih kasih dan arogansi peratin Edison dalam memimpin Pekon Tulung Bamban, dan terkait perbuatannya yang menyinggung perasaan anggota kami, maka peratin Edison harus minta maaf secara terbuka, “Pinta Aminuddin. ( * )

Sumber Korwil FPII Pesisir Barat.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button