Ketua Dewan Pers tidak Paham UUD 45 dan Pancasila Kredibilitasnya wajib di pertanyakan.
Jakarta, Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati menyikapi langsung pernyataan Ketua Dewan Pers ( DP) prof Dr. Mohammad Nuh, yang beredar diberbagai media online, bahwa perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian(PT) dan (SIUP) dianggap belum cukup sehingga harus mendapat ijin dari Dewan Pers dengan analogi pengembang perumahan dan harus mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB dari Dewan Pers.
Pada saat melakukan verifikasi faktual beberapa media di Makassar belum lama ini,M Nuh mengibaratkan Perusahaan pers sebagai keluarga sehingga yang belum daftar harus mendaftar agar masuk dalam keluarga. Karena menurut nya kalau ada anak diluar nikah harus di daftar agar dapet warisan.
Menanggapi hal tersebut kasihhati menilai Muhammad Nuh Tidak mengerti dan tidak paham sejarah Pers dan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan ketua Dewan Pers ini membuktikan bahwa ketua Dewan Pers adalah Pengkhianat diantara Pejuang pejuang Pers yang sudah berdarah – darah memperjuangkan kemerdekaan Pers. Pernyataan itu juga membuktikan bahwa Muhammad Nuh tidak memahami undang undang dasar 45 dan Pancasila. Bagaimana Muhammad Nuh bisa menjadi bapaknya insan Pers diseluruh Indonesia,kalau tidak mengerti tentang dunia Pers dan undang undang Pers. Wajar kalau sikapnya Diktator dan dan otoriter mengalahkan kekuasaan Tuhan.
“saya tidak mengerti” lanjut Kasihhati “seorang yang berpendidikan tinggi seperti Muhammad Nuh bisa membuat kebijakan sepihak yang yang melanggar undang undang Pers dan Hak azazi manusia” ” Harusnya Muhammad Nuh dan anggota Dewan Pers memahami undang – undang pers dan undang undang dasar agar tidak membuat kebijakan yang nyeleneh” Kasihhati menghimbau agar Dewan Pers tidak membuat pernyataan ataupun membuat surat edaran yang dapat mengganggu aktivitas insan pers dan jangan sembarangan menuding perusahaan pers yang tidak diverifikasi Dewan Pers dan wartawan yang tidak ikut UKW ilegal. Karena semua dilindungi undang – undang dan Negara.
“Apa mata Muhammad Nuh Ketua Dewan Pers tidak melihat bahwa tahun 2017 kita sudah melakukan aksi” (lihat : youtube, aksi 203 FPII dan aksi 134 FPII) yang dilakukan FPII saat menyikapi hal-hal yang terkait dengan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap wartawan?” ujar Wanita yang akrab di panggil Bunda ini.
Masih menurutnya Bunda, Pernyataan tersebut merupakan salah satu bentuk pengungkapan bahwa Ketua Dewan Pers _GAGAL_ membina wartawan dan media yang begitu pesat berkembang sekarang ini. Belum lagi produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang memakan biaya Rp. 1,5-3 juta/orang.
“Berapa rupiah total yang telah diraup. Kemana Anggaran puluhan bahkan ratusan juta hingga Miliaran rupiah yang dikucurkan Pemerintah tiap tahun untuk DP?” tanya nya.
Kasihhati menegaskan, Ketua Dewan Pers yang sekarang ini menganggap bahwa dirinya merupakan seorang PENGUASA di dunia Pers sudah lepas kontrol seolah sebagai HAKIM yang memutuskan vonis hukuman bagi terpidana
Hal inilah yang patut dipertanyakan dan dicurigai tingkat pendidikan seorang Ketua Dewan Pers. Bukannya menyatukan suatu perbedaan pandanga, malah memecah belah. Apa ini yang dinamakan seorang ketua?” ucap Kasihhati.
“Harusnya Ketua Dewan Pers Calling Down, bertobat dan minta ampun kepada Tuhan YME Bunda yang juga ketua Presidium Dewan Pers Independen.
Kasihhati mengingatkan kepada Pengurus dan Anggota FPII seluruh Indonesia untuk terus berjuang membela kemerdekaan pers sejati, tetap terus melaksanakan peliputan sesuai kode etik jurnalistik. ( * )
Sumber
ketua Presidium FPII