Spesialis Jambret Tas Wanita Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Utara
Lampung Utara – Riski Hasan Saputra (26) dan Andrianto (20) warga Desa Surakarta Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara spesialis jambret tas wanita di Kotabumi berhasil dibekuk oleh tim Tekab 308 Satreskrim Polres setempat, Senin (18/11/19).
Dalam beroperasi di jalanan, pemuda ini kerap mencari target pengendara motor kaum wanita atau ibu-ibu diberbagai tempat di wilayah Lampung Utara khususnya di dalam kota.
“Tersangka ini merupakan pelaku Curas spesialis tas milik pengendara wanita atau ibu-ibu,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik, Selasa (19/11).
Dijelaskan AKP Hendrik, Tersangka ini ditangkap usai melakukan penjambretan tas yang berisikan uang tunai Rp. 2,5 juta dan sebuah unit Hp Merk Samsung A50 serta surat berharga milik Indah Kurnir Sari (21), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara pada tanggal 8 Nopember 2019 lalu yang mengakibatkan korban terluka karena korban terjatuh dari sepesa motor di Jl. A. Akuan Rejosari.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, maka pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelakunya yang diketahui dua orang pemuda penganguran,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatanya dan mereka sendiri telah melakukan penjambaretan sebanyak tiga kali untuk di wilayah Kotabumi dengan modus pelaku mendekati korban yang mengendarai sepeda motor sendirian lalu pepet kemudian tarik tas korban secara paksa.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit Hp Merk Samsung A50 milik korban dan 1 unit Sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku sudah kita amankan di Polres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” papar AKP Hendrik.(Edian)