*Surat Pembekuan pengurus Korwil Tulang Bawang Barat*
*Landasan dasar :*
– AD/ART FPII
– Peraturan Organisasi ( PO ) FPII
– Hasil Musyawarah Setwil Prov Lampung
*Memperhatikan dan menimbang :*
Kinerja, Aktifitas, serta kepatuhan Korwil Tulang Bawang Barat terhadap aturan organisasoli, kerjasama dan Ke Kompakan.
*Keputusan :*
Berdasarkan hasil rapat Sekretariat Wilayah FPII Provinsi Lampung Senen 02-12-2019 yang dihadiri 7 orang pengurus Setwil antara lain
1. Aminudin
2. Didik Prestyawan
3. Waluyo
4. Riyanto
6. Rijal
7. Muhidin Syarif.
Maka dengan ini memutuskan *membekukan kepengurusan Korwil FPII Tulang Bawang Barat yang di ketua oleh Sdr Tubagus alias Dani*
Keputusan ini berlaku sejak dikeluarkannya surat pembekuan ini hari selasa 02-12-2019.
Demikian
Terima kasih
Ketua Setwil FPII
Prov Lampung
Aminudin.
*Catatan*
Kepada pihak
1. Pemerintah Daerah
2. Rekan- rekan Jurnalis
3. Seluruh anggota FPII di semua tingkatan
4. Seluruh masyarakat.
Bahwa segala tindak tanduk perbuatan sdr *Tubagus alias Dani* di Lapangan diluar tanggung jawab Organisasi FPII.
Dimohon kepada semua pihak bila yang bersangkutan masih mengatas nama kan FPII mohon untuk segera melapor ke Pengurus Setwil dan Korwil FPII.