BERITA TERKINIDAERAHTulang Bawang
Anggaran APBD Tuba TA 2017,Di Duga Penuh Asumsi, Berindikasi Pembohongan Kepada Publik
Lintasdinamika.com
MENGGALA TUBA LAMPUNG— Menindaklanjuti Hasil Rapat Tujuh Pendiri LSM ALBADAR Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, Beberapa Waktu Lalu Dalam Membincangi Persoalan Anggaran APBD Tulang Bawang Terindikasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 Di Duga Penuh Asumsi.
Seperti Yang di Sampaikan Oleh Ketua Umum LSM ALBADAR Tuba Junaidi Arsad, SE. Saat Di Konfirmasi Tim Media Di Kantor Kerja nya Di Jalan Raya Gunung Sakti Gg,Hi.Sabki Kelurahan menggala selatan kabupaten tulang bawang Rabu 31/1/2018 Menjelas kan bahwa”,
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017 Terindikasi Anggaran APBD Penuh Asumsi. Karena Sesungguh Nya Keuangan Kabupaten Tulang Bawang Dengan Angka Yang Ada Pada Anggaran Yang Tertuang Dalam Nota Keuangan Itu Isinya Hanya Ada Angka-Angka Nya Saja, Tetapi Sesunguh nya Uang Tersebut Tidak Cukup Untuk Di Kelola Oleh Satker Satker Yang Ada Di Kabupaten Tulang Bawang.
Sudah Beberapa Kali Kami Mempertanyakan Kepada Pejabat-Pejabat Yang Ada Di Keuanggan (BPKAD) Pemkab Tuba Yang Namanya Belum Bisa Kami Sebutkan. Kata Ketum ALBADAR Bahwa Hal itu Terjadi Di Karenakan Teransfer-Teransfer Yang Masuk Dari Pusat Itu Tidak Sepenuh Nya Masuk Ke Kas Daerah Tuba.
Menurut Ketua Umum ALBADAR Bagaimana Anggaran Itu Bisa Di Jalankan jika Anggaran Tidak Cukup Untuk Di Kelola, Maka Akan Terjadi Kegiatan-Kegiatan Yang Sipatnya Berupa Dana Perjalanan Dinas, Dana-Dana Kegiatan Pisik Di Lakukan Pemangkasan Terhadap Anggaran Tersebut. Sehingga Timbul Nya Tidak 100% Seratus Persen Yang Akan Tercapai Di Masing-Masing Satker.
Mengapa Pemerintah Daerah Khususnya Banggar Ekskutif Telah Menyusun APBD Tahun 2017,Itu Harus Menuang Kan Angka-Angka Nya Saja, Tetapi Mereka Tidak Membuat APBD Yang Sesunguh Nya Yaitu APBD Sehat.(Jelas Ketum Albadar)
Di Lanjutkan Nya” Pada Anggaran APBD TA. 2017 Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp.1.231,069,665,823-, RAPBD-P 2017 Sebesar Rp.1.202,966,123,050-, Dana Perimbangan Sebesar Rp.847,686,063,000-,APBD TA. 2017, RAPBD-P 2017 Sebesar Rp.843,072,362,000-, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sebesar Rp.327,577,755,715-, APBD 2017, RAPBD-P 2017 Sebesar Rp.290,550,013,174-,
Hal Ini Akan Kita Bedah Dengan Ahli Akunting, Kebetulan Saya Punya Kawan Ahli Akunting. Terkait Anggaran Ini LSM ALBADAR Akan Bedah Persoalan Ini Agar Kita Akan Tau Bobrok Nya Keuangan Atau Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Tuba.
Terkait Dari Anggaran Yang Sesungguh Nya Ya Itu Anggaran Asumsi Kata Mereka, kalau Bisa Jadi APBD Jangan Asumsi Saja Tetapi Jadilah APBD Yang Masuk Akal. Suatu Contoh Anggaran APBD 2017 Di Rialisasikan Sebesar Rp.900 M, Kalau Bisa APBD 2018 Ini Di Buat Asumsi Kenaikan Jangan Lebih 10% Persen.
Seketika Dari Pusat Memberikan Apa Yang Sudah Menjadi Kewajiban Mereka Mengucurkan Dana Anggaran Ke Pemerintah Daerah Sudah Tentu Fakta Karena Terkait Dengan Dana GSMK 2017, Yang Sudah Membuat Perbincangan Semua Pokmas Setulang Bawang Yang Telah Di Pangkas Sebesar Rp.80.000,000,00-, Delapan Puluh Juta Perkampung, Di Kali 147 Kampung.
Bila Kita Hitung Total Dana Yang Tidak Di Alokasikan Atau Mengendap Di Kas Daerah Kurang Lebih 12 M. Menurut Keterangan Pejabat Pemkab Tuba Hal ini Terjadi Akibat Pemerintah Daerah Tulang Bawang Mempunyai Tanggungan Terhadap Dua Wilayah Pemekaran Kabupaten Yang Belum Terbayarkan. Benar Atau Tidak Masalah Itu Saya Juga Belum Menyelusuri Lebih Jauh Kata Ketua ALBADAR.
Di Tempat Yang Sama Sekretaris Umum ALBADAR, Perwira Menambahkan Pembuatan Nota Keuangan Itu Sudah Jelas maksud Dan Tujuan Nya Adalah Untuk Memberikan Penjelasan Kepada DPRD Tulang Bawang Dan Masyarakat Tuba Khususnya.BPKAD Tuba Dengan Menerapkan Nota Keuangan Yang Di Asumsi kan,
Berarti Secara Tidak Langsung Kami Duga Ada Indikasi Pembohongan Publik Atau Kepada Masyarakat Tulang Bawang Khusus Nya. Semusti Nya Sudah Wajib Bagi DPKAD Untuk Mempublikasikan Ke Tidak Masuk Nya Dana Dari Provinsi Lampung Ke Kabupaten Tulang Bawang Memperhartikan Penting Nya Teran Sparansi Anggaran Kepada Publik Yang Di Atur Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Memperhatikan Landasan Hukum Nota Keuangan Berpedoman Pada Beberapa UU Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Serta Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati. BACA Edisi Berikut Nya.
Info Berita: Tim 4.