BERITA TERKINIDAERAHTulang Bawang
Kepala Badan BPKAD Tuba Hindari Konfirmasi Media Di Duga Kangkangi Undang-Undang KIP.
Lintasdinamika.com
MENGGALA TUBA LAMPUNG—Terkait Berita Yang Di Terbitkan Beberapa Media Online Lintasdinamika.com Rabu Malam Kamis 31/1/2018, Yang Berjudul APBD Tuba Tahun 2017 Di Duga Penuh Asumsi Dan Berindikasi Pembohongan Publik.
Hal Ini Di Anggab Sepele Bagi Kepala Badan Penggelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, Sehingga Rustam Effendi (Kaban) Masih Tidak Siap Memberikan Penjelasan Anggaran APBD Tahun 2017 Yang Di Pergunakan Semua Satker Yang Ada Di Lingkub Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang,
Sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Namun Peraturan Dan Undang Undang Tidak Di Pergunakan Sebagai Mana Mestinya Oleh Kepala Badan BPKAD Tuba.
Hal Ini Telah Di Konfirmasi Kan Oleh Tim Media Ini Terhadap Kepala Badan BPKAD Tuba Rustam, Melalui Akun Mesenger Nya Malam Kamis Sekira Jam 21,42 Menit, Menutur Kan Boleh Tapi Liat Waktunya Ya Sebab Besok Tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Datang Mau Ngeaudit Untuk APBD TA.2017 Kata Rustam Dengan Pesan Singkat Nya.
Sementara Saat Tim Media Lintasdinamika.com Mengunjungi Kantor BPKAD Tulang Bawang Rustam Selaku Kepala Badan Tidak Ada Di Ruang Kerja Nya, Di Duga Menghindari Konfirmasi Tim Awak Media
BACA Kupasan Data Edisi Berikut nya.
Info Berita: Tim 4.