Bandar LampungBERITA TERKINICitizenDalam NegeriHukum Dan KriminalNasional

Penembakan Oleh Petugas Terkait Tahanan Polsek TKB Bertentangan Dengan Semangat Penegakan Hukum

Lintasdinamika.com
Lintas Bandar Lampung — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan advokat Indonesia (LBH PAI) Muhammad Ilyas menyesalkan dugaan penembakan terhadap tahanan polsek Tanjung Karang Barat yang diduga hendak kabur dan ditemukan tewas dipinggir jalan di depan Mapolsek Setempat, Sabtu 01 Februari 2020.

Dalam sebuah video yang beredar di masyarakat terkait dugaan tahanan Polsek Tanjungkarang Barat yang mencoba kabur dan ditemukan tewas tergeletak di tepi jalan dengan luka tembak.

“hal tersebut sangat kami disayangkan dan tentu bertentangan dengan semangat Penegakan Hukum dan HAM di indonesia” Ujar Ilyas di Bandar Lampung.dikutip dari Kongkrit.com

Muhammad Ilyas mengatakan, Di dalam sistem negara yang berlandaskan hukum yang dianut oleh Indonesia sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945, maka segala sesuatu tindakan baik warga negara maupun seluruh komponen pelaksana dan penyelenggara negara, harus berlandaskan atas hukum,

” Eksekusi mati atau menghilangkan hak hidup orang lain/warga negara, dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, hanya bisa dilakukan secara limitatif yaitu dalam rangka melaksanakan sistem dan jenis pemidanaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 10 KUHP” terangnya.

Dijelaskan pula oleh Ilyas Pemidanaan sebagaimana dimaksud, baru bisa dilaksanakan setelah melalui seluruh rangkaian proses peradilan pidana hingga mendapati putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang yang didakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan kemudian divonis atau dijatuhi hukuman/pidana mati.

” Artinya, tindakan menghilangkan nyawa orang lain tanpa dilakukan secara limitatif oleh pihak yang berwenang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang dan tanpa ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum, dan dapat di sebut Extra judicial Killing (Pembunuhan diluar Hukum)” Tegasnya.

LBH PAI mendesak Adanya perbaikan Standar Oprasional dalam hal penanganan dan pengamanan Tahanan yang berada dalam Polres/Polsek di seluruh Provinsi Lampung megingat pristiwa tersebut bukan hanya terjadi di bandar lampung, LBH PAI juga mendesak Divisi Propam Polda Lampung untuk segera turun melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap peristiwa tersebut, mengingat Video tersebut telah menggemparkan masyarakat kota Bandar Lampung,

” Apabila nanti ditemukan kesalahan agar memberikan sanksi sesuai ketentuan terhadap oknum yang telah melakukan penembakan terhadap pelaku tindak pidana / tahanan tersebut, Memberikan Klarifikasi secara utuh terhadap pristiwa tersebut kepada masyarakat, mengingat Video yang beredar korban tewas berada di depan Mapolsek Tanjung Karang Barat dan Berusaha Menangkap hidup-hidup tahanan yang belum tertangkap, bukan menembak mati tahanan tersebut” Pungkas Ilyas. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button