Dugaan Pungli Pembuatan PTSL Pekon Sukarame Kecamatan Belalau Semakin Terkuak
Lintas Lampung Barat ,- Hal ini terungkap setelah beberapa media yang tergabung di Porum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Korwil Lampung Barat mendapat keterangan langsung dari Juliar ketua Pokmas Pekon Sukarame Kecamatan Belalau jum, at 31 – 01 – 2020.Menurut Juliar panitia pembuatan Sertipikat melalui progran Pengukuran Tanah Sistimatik Langsung ( PTSL ) Pekon Sukarame meminta kepada warga pembuat sertifikat sebesar 600 ( enam ratus Ribu rupiah) per buku/ bidang, sementara warga yang membuat sertifikat sebanyak 128 bidang.
Adapun rincian kegunaan uang pungutan tersebut menurut Juliar seratus ribu untuk biaya persiapan berkas persyaratan, selain itu guna honor petugas ukur yang berjumlah dua orang bekerja selama sepuluh hari dan diberi honor seratus ribu perhari.
Selebihnya sisa dana yang terkumpul Juliar tidak dapat menjelaskan kegunaan nya.
Menurut Aminudin Ketua Sekretariat Wilayah FPII Provinsi Lampung, apa yang dilakukan Jukiar dan kawan- kawan Pokmas Pekon Sukarame merupakan perbuatan yang mencederai program Presiden Jokowi yang menginginkan kemudahan bagi warga yang ingin membuat sertifikat dengan pelayanan yang mudah serta biaya yang serendah mungkin.
Oleh sebab itu kata Aminudin diri meminta kepada media Patners FPII yang ada di Lampung Barat untuk segera meminta tanggapan Pihak penegak hukum setempat dan mendorong pelaku persoalan ini agar segera diberikan tindakan.
Masih menurut Aminudin, program PTSL ini diatur dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Indonesia.
Didalam Inpres ini, Presiden RI, Joko Widodo, mengintruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Dalam Negeri; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Keuangan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; Kepala Lembaga Penerbangan dan Antaraiksa Nasional; Kepala Badan Informasi Geospasial; Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota.
Sementara Keputusasn Bersama (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Nomor: 25/SK/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Didalam Keputusan Bersama ini, dengan jelas ditentukan besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL, yang dibagi dalam 5 (lima) Kategori, yaitu : Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450 ribu; Kategoti II (Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat) sebsar Rp 350 ribu; Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantahn Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000 ribu; Kategori IV (Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200 ribu; dan Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150 ribu. (*)
Sumber : FPII Setwil Lampung