ABD RAHIM KETUA,SETWIL FPII NTB KECAM INTIMIDASI TERHADAP WARTAWAN
Lintas Bima NTB – Dugaan intimidasi terhadap 7 orang Wartawan di Bima oleh Oknum Kepala SMK Negeri 1 Monta Kabupaten Bima santer dipublikasikan melalui Media dan menjadi viral di Dunia Maya dan diperbincangkan khalayak. Beberapa Organisasi Wartawanpun ikut bersuara sebagai bentuk empati terhadap Kuli Tinta yang terkesan dirong-rong haknya sebagai seorang Jurnalistik yang dilindungi Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999.
ketua Setwil forum pers independent Indonesia (FPII) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Abd Rahim SH ikut menyuarakan dan membawa aspirasi rekan wartawan di Provinsi NTB. Menurut Abd Rahim yang juga sebagai Koordinator wartawan wilayah Indonesia Timur di Media baraknews.com, bahwa tindakan pengusiran yang dilakukan oleh Oknum Kepala SMKN 1 Monta terhadap 7 Wartawan yang akan melakukan konfirmasi dinilai telah melanggar Kebebasan Pers, bahkan dianggap telah menghalangi tugas Jurnalistik yang telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Dia mengingatkan, tiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers, dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp. 500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam mencari, menyimpan dan mengelola berita.Setwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII)NTB menilai aksi itu telah mengintimidasi wartawan, Sangat disayangkan intimidasi itu terjadi, apalagi dilakukan oleh seorang Publik Figur yang nota bene memiliki Pendidikan yang tinggi.
Abd Rahim juga menjelaskan, selaku FORUM PERS Terbesar yang menaungi Wartawan di Indonesia pada Wilayah NTB akan memberikan perlindungan hukum dari segala ancaman, intimidasi bahkan kekerasan yang dilakukan terhadap Wartawan di Indonesia dan akan memberikan pendampingan kepada anggota yang mengalami permasalahan serupa ataupun yang berpotensi mengganggu tugas jurnalistik. Sebaliknya, Wartawan yang bertugas juga harus memiliki legalitas yang jelas, tanpa legalitas formal yang dimiliki, Organisasi tidak mungkin bisa menaunginya. Demikian juga diingatkan kepada Para Wartawan agar dalam setiap tugas peliputan lebih mengedepankan Etika dan Kode Etik Jurnalistik dan wajib dilengkapi Kartu Pers dan Surat Tugas.
Rahim sapaan akrab Koordinator wartawan wilayah Indonesia Timur media baraknews mendesak penegak hukum segera mengungkap permasalahan ini. Pasalnya, Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. “Ini tak boleh dibiarkan. Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, dan dalam Pasal 8 UU Pers menyatakan, bahwa dalam menjalankan kerja-kerjanya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar. Perlu diingat, Pers merupakan pilar keempat demokrasi,” tegas Koordinator wartawan wilayah Indonesia Timur (*)