Agustinus:Dalam Sepekan Kanwil BPN Lampung Harus Rampungkan Masalah HGU PT,CLP.
MENGGALA,LD_ F. Agustinus,SH.,MH ketum Lembaga Analisa Transparansi Kebijakan Publik (LANSKIP) mengharapkan kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dapat merampungkan masalah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) dalam sepekan ke depan.
Menurut Agustinus yang juga sebagai Kuasa Hukum masyarakat (Yasmin dkk) bahwa semua dokumen bukti surat baik berita acara, surat teguran, surat pernyataan dan lainnya sudah lengkap untuk dijadikan bahan mengambil keputusan bagi pihak Kanwil BPN Provinsi Lampung. Permasalahan ini adalah permasalahan lama yang tertunda penyelesaiannya.
“semua dokumen bukti surat baik berita acara, surat teguran, surat pernyataan dan lainnya sudah lengkap untuk dijadikan bahan mengambil keputusan bagi pihak Kanwil BPN Provinsi Lampung. Permasalahan ini adalah permasalahan lama yang tertunda penyelesaiannya, oleh karenanya saya berharap dapat dirampungkan dalam sepekan ke depan” terang Agustinus.
Diberitakan sebelumnya Ketua Umum Lembaga Analisa Transparansi Kebijakan Publik (LANSKIP) F. Agustinus, SH.,MH meminta Presiden RI Ir. H. Joko Widodo segera membatalkan HGU PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP), menurut Agustinus HGU Nomor 22 tersebut telah terlantar puluhan tahun atau tidak produktik dan terindikasi merugikan negara bahkan merugikan masyarakat setempat. Ketidak tegasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) memunculkan pandangan publik bahwa regulasi atau peraturan pemerintah tidak dapat diterapkan oleh instansi vertikal tersebut.
“HGU Nomor 22 tersebut telah terlantar puluhan tahun dan berindikasi merugikan negara bahkan merugikan masyarakat setempat. Ketidak tegasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) memunculkan pandangan publik bahwa regulasi atau peraturan pemerintah tidak dapat diterapkan oleh instansi vertikal tersebut” terang Agustinus.
Lebih lanjut Agustinus mengatakan bahwa sejak diterbitkannya sertipikat HGU nomor 22 PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) tidak memberikan kontribusi kepada negara maupun masyarakat sekitarnya. Tidak ada pajak usaha yang masuk ke kas negara, tidak ada penyerapan tenaga kerja, tidak ada penyaluran CSR dan yang terparah masyarakat pemilik tanah telah dirugikan karena sebagian besar belum diberikan pembayaran gantirugi tanah. Yang lebih miris lagi adanya klaim tanah secara paksa oleh oknum perusahaan.
“sejak diterbitkannya sertipikat HGU nomor 22 PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) tidak memberikan kontribusi kepada negara maupun masyarakat sekitarnya. Tidak ada pajak usaha yang masuk ke kas negara, tidak ada penyerapan tenaga kerja, tidak ada penyaluran CSR dan yang terparah masyarakat pemilik tanah telah dirugikan karena sebagian besar belum diberikan pembayaran gantirugi tanah. Yang lebih miris lagi adanya klaim tanah secara paksa oleh oknum perusahaan, anehnya keberadaan dan aktivitas PT. Citra Lamtoro Gung Persada sudah tidak operasional” kata Agustinus.
Melalui Staf Presiden Deputi V, Agustinus telah menyampaikan permasalahan HGU PT. CLP dan meminta Presiden RI Ir. H. Joko Widodo segera membatalkan HGU tersebut dan memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN bertindak cepat.
“tahun 2013 peringatan 1 sampai 3 sudah dilayangkan oleh Kanwil BPN Provinsi Lampung bahwa lahan PT. CLP terlantar dan peringatan tidak ditanggapi oleh perusahaan. Menunggu apalagi, kan aturan atau regulasinya sudah jelas yaitu pembatalan HGU. Ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU. Kalau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tidak sanggup maka saya langsung meminta kepada Presiden RI untuk membatalkan HGU tersebut dan saya yakin secepatnya dapat terealisasi. Saya juga telah berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI untuk dapat diagendakan RDPU dengan Menteri ATR/Kepala BPN” ucap Agustinus.
Rilis:Tim/Red.
Editing:JN.