BERITA TERKINIDAERAHTulang Bawang Barat

Bupati Tubaba Umar Ahmad Mendapat Surat Undangan Dari KPK Di Bandar Lampung.

 Lintasdinamika.com 

TUBABA LAMPUNG—Menjelang Perkembangan Berita Penangkapan Bupati Lampung Tengah Nonaktif Hi.Mustafa,Yang Di Lakukan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Di Bandar Lampung.

Nampak Nya Bupati Tulang Bawang Barat Hi.Umar Ahmad, SP.Tidak Kalah Sahingan Untuk Mendapatkan Himbauan Berupa Surat Wasiat Yang Di Berikan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Isi Surat Tersebut Yang Bertujuan Agar Bupati Tulang Bawang Barat Dapat Hadir Dengan Jajaran Nya Pada Hari Rabu 28/2/2018 yang akan datang, Tempat Kegiatan Rapat Di Kantor Gubernur Lampung.

Selain Umar Ahmad SP, Bupati Tulang Bawang Hj.Winarti,SE.,MH.Bupati Tanggamus, Juga Di Undang KPK Untuk Hadir Dalam Acara Rapat Tersebut Setelah Hal Ini Di Konfermasikan Kepada Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Sedakab Tubaba Syakib Arsalan Pada jum’at malam saptu 16/2/2018 melalu Akun Fesbook nya,,Membenarkan.

Iya Benar Isi Surat tersebut atas tindak lanjut rakor KPK awal bulan pebuari 2018 Beberapa waktu lalu hal tersebut di lakukan agar tidak terjadi korupsi di SKPD Yang Ada di tubaba kata Syakib Yang Juga Pangilan Gaul Nya Ufz Nenemo, dengan singkat.

Menurut isi surat tersebut rapat dilakukan atas landasan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf d UU nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada tanggal 1 Februari 2018 di kantor KPK. Dalam isi suratnya, KPK bermaksud melaksanakan identifikasi awal program pemberantasan korupsi terintegrasi dan sektor strategis untuk pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

“Masing-masing bupati dapat menghadirkan maksimal 25 orang kepala satuan kerja (satker) terdiri dari unsur sekertaris daerah, inspektorat Bappeda BPKAD/DPPKAD Dinas PMPTSPR BKD, Kominfo UPL Dinas Inspektorat Bappeda BPKAD/DPPKAD, Dinas PMPTSP BKD Kominfo, Unit Lelang Pengadaan (ULP), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah,” terang Pahala seperti dikutip dari surat KPK tersebut.

Info Berita: Pwr/Rd.

 

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button