*ANCAMAN TERHADAP JURNALIS/WARTAWAN ADALAH; ANCAMAN TERHADAP PILAR NEGARA*
Lintas Pers Indonesia,Bahwa, adanya ancaman kepada Wartawan dalam menjalankan fungsinya adalah; Perbuatan, dan kejahatan yang sangat serius* mengingat fungsi Pers sebagai Pilar Demokrasi, yang wajib dipelihara. Sebab, Informasi antar manusia tidak akan dapat dibatasi oleh apapun dan dengan cara apapun.. !
Tugas dan fungsi Pers selain bertanggung-jawab terhadap informasi yang ditayangkan media oleh wartawannya, juga wajib mengamankan Diri sebagai Insan Pers dari Ancaman, oleh siapapun, dan dimanapun. Termasuk ancaman dari pihak aparat negara sekalipun. Ancaman terhadap wartawan, atau insan pers, adalah; ancaman terhadap demokrasi hak warga negara sesuai dengan UUD 45 pasal 28, bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun TULISAN yang diatur oleh undang- undang. Maka, wartawan juga sudah memiliki UU PERS yang notabene wajib dipatuhi oleh siapapun termasuk para pihak penyelenggara negara, maupun pihak lain atau Kapitalis/Pengusaha yang merasa dirugikan oleh berita yang dibuat wartawan. Seharusnya para pihak jangan mencoba untuk menghalangi para wartawan dalam peliputan suatu acara maupun kejadian yang melibatkan pihak lain.
Pers juga harus mampu memberitakan, dan atau menyelidiki, apa yang sudah berjalan baik maupun yang tidak berjalan dengan benar.. sebab Pers juga berfungsi sebagai alat kontrol pengelolaan negara dan atau Perusahaan, yang menyangkut hajat hidup orang banyak/ masyarakat luas.
Ancaman terhadap jurnalis/wartawan, atau pers ini dapat memicu kekacauan suatu negara, atau pemerintahan, maka oleh karena itu, para aparat Kepolisian wajib *MELINDUNGI WARTAWAN* yang diancam oleh pihak manapun.
*Apalagi hubungan emosional Wartawan dan aparat itu sangat dekat dan melekat. Apabila ada aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran ringan maupun berat, maka kita sebagai wartawan diwajibkan juga membuat laporan tentang hal ini, dan wajib minta nomor LP dari aparat penerima laporan, sebagai alat bukti, lalu kita kawal LP itu dan yakinkan bahwa aparat memproses adanya laporan tersebut, dan jika tidak ditindak-lanjuti maka LP tadi wajib kita laporkan kepada aparat di Tingkat yang lebih tinggi lagi, sesuai arahan dari Bapak KAPOLRI yang minta laporan masyarakat jika ada aparatnya yang melakukan tindakan kekerasan fisik, atau ancaman dalam suatu perkara yang belum masuk pengadilan.
Kasus ancaman pada Insan Pers ini wajib dibuatkan kronologisnya secara detail guna ditindak-lanjuti untuk membuat Jera para Oknum aparat, atau pihak lain yang merasa dilindungi oleh aparat atau pejabat penyelenggara negara.
Ketika kita sebagai wartawan telah melaksanakan semua persyaratan pemberitaan yang akurat, lengkap, adil berimbang, dan Objektif, maka informasi tersebut tidak boleh ada ancaman terhadap wartawan bersangkutan.
Diharapkan; kepada semua wartawan dalam bekerja harus jujur, berani, berimbang, serta adil dalam pemberitaan. Kalau mendapat ancaman, maka secepatnya di musyawarahkan kepada atasannya, Pimpinan Redaksi, serta kawan-kawan wartawan lainnya, guna bersatu *MERAPATKAN BARISAN* dalam menghadapi Ancaman itu dan sesegera mungkin membuat laporan kepada aparat Kepolisian terdekat untuk ditindak-lanjuti.. !
Ingat juga bahwa setiap warganegara berhak mendapat perlindungan hukum yang sama dengan pihak lainnya, tanpa pilih bulu sesuai dengan arahan, petunjuk Kapolri serta Presiden dalam menertibkan arogansi para pihak..!
*Semoga ancaman terhadap wartawan tidak ada terjadi lagi dikemudian hari.. Aamiin.. !*