Bandar LampungBERITA TERKINIHukum Dan KriminalNasional

Ketua DPW SPI Lampung; Pelaku Intimidasi Terhadap Jurnalis Layak Dipenjarakan

Editor_JUNAIDI

Lintasdinamika.com

BANDAR LAMPUNG – Adanya pemberitan terkait intimidasi terhadap jurnalis oleh NH dengan menggunakan senjata tajam jenis badik kepada  Eprizal (49) dari Media Haluan Indonesia menuai kecaman dari ketua DPW Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Lampung.

Kronologis kejadian yang dikutip dari SKU Warta Hukum (15/7), berawal dari ketidakterimaan NH,dimana namanya ditulis pada media online bahwa yang bersangkutan diduga melakukan Mark Up dana Prokes Pilkakon (Pemilihan Kepala Pekon) Pekon Podosari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Peringsewu tahun 2022.

Kepada Media Partners Ketua DPW SPI Provinsi  Lampung  melalui Ketua Divisi Pembelaan Wartawan Muhamad Ilyas, SH pada Jum’at (15/7), sangat menyayangkan dan prihatin atas terjadinya tindakan intimidasi dan upaya pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan oleh NH tersebut.

“Kami dari jajaran DPW SPI Provinsi Lampung sangat menyayangkan masih adanya intimidasi, atau ancaman kekerasan yang menimpa wartawan Haluan Indonesia, yang seharusnya hal ini tidak perlu terjadi. “Terangnya.

Hendaknya pihak terkait tatkala ada pemberitaan yang dirasa kurang sesuai, maka disitu masih ada ruang lagi terkait Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi.

Kalau kita mengacu pada UU Pers, No. 40 Tahun 1999, bahwa ada 3 (tiga) kategori Hak yang harus berjalan seimbang, yakni Hak Tolak, Hak Jawab dan Hak Koreksi, “Jelasnya.

Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers, bahwa Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Kemerdekaan Pers sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah. Ketentuan pidana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Intimidasi, pengancaman dan kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan merupakan hal buruk bagi kebebasan pers, ya kalaupun tidak terima dengan pemberitaan tersebut ada jalur yang harus ditempuh. Bukan dengan mengancam atau melakukan tindakan kekerasan.

Pers yang bebas adalah Pers yang tunduk dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pers itu merdeka, ia hanya tunduk dan patuh terhadap kode etik ataupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jadi bagi oknum yang dengan arogansinya melakukan intimidasi tidak dapat dibiarkan, karena kami yakin akan ada lagi hal semacam ini berikutnya.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, tim Advokasi DPW SPI Provinsi Lampung siap bekerja sebagai wujud penghormatan kepada profesi mulia jurnalis, halal pelaku intimidasi dipenjarakan. “Pungkasnya.

————————-
Sumber: DPW SPI Provinsi Lampung

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button