Berita Media GlobalBERITA TERKINILampung Selatan

Balita Umur Satu Bulan Divonis Dokter Mengidap Penyakit Hydrochepalus.

Edittor :JN

Lintasdinamika.com

(LD-Lampung Selatan)_Balita berusia 1 bulan bernama Fatimah Ramadani yang lahir pada 27 April 2021, putri ketiga pasangan dari Erwin dan Intan Komala Sari warga Dusun Karang Anyar RT. 001/001 Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan tersebut divonis oleh dokter mengidap penyakit Hydrochepalus

Akibat penyakit yang diderita Fatimah Ramadani, bagian kepala tampak terus membesar setiap hari sehingga butuh dilakukan tindakan medis yang lebih guna mengobatinya, namun ayah bayi yang berprofesi sebagai buruh dan tinggal menumpang di rumah orangtuanya dalam keadaan yang kekurangan tersebut mengeluhkan akan biaya yang dibutuhkan untuk mengobati putrinya.

Meskipun demikian, dalam kondisi yang serba kekurangan orang tua Fatimah Ramadani telah membawa buah hatinya berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar yang ada di kabupaten Lampung Selatan sejak tanggal 29 April 2021, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda kesembuhan untuk Fatimah Ramadani.

Atas hal tersebut tentunya, sangat dibutuhkan perhatian baik dari pemerintah maupun uluran tangan para dermawan yang peduli dan ingin menyisihkan rezekinya demi kesehatan dan kesembuhan balita bernama Fatimah Ramadani tersebut, yang seharusnya saat ini sudah dapat menghibur keluarganya dengan segala tingkahnya seperti balita lain pada umumnya.

Erwin selaku ayah dari Fatimah Ramadani mengatakan bahwa putrinya tersebut sudah dibawa berobat berkali-kali. Akan tetapi, belum juga menampakkan tanda-tanda kesembuhan.

“saat ini anak saya dirawat di RS. Bob Bazar di ruang anak kelas B , namun karena keterbatasan biaya, saat ini hanya dilakukan perawatan saja yang seharusnya butuh penanganan medis yang lebih serius untuk kesembuhan anak saya,” kata Erwin saat ditemui di RS. Bob Bazar Kalianda, Sabtu (29/05/2021).

Erwin selaku orang tua dari Fatimah Ramadani sangat berharap ada bantuan dari pemerintah daerah khususnya dalam hal ini Bupati Lampung Selatan dan uluran tangan dari para donatur atau para dermawan yang bersedia untuk menyisikan rezekinya demi kesembuhan putri tercintanya.

“saya sekeluarga sangat mengharapkan bantuan pemerintah, uluran tangan para dermawan dan donatur demi kesembuhan putri saya sehingga anak saya dapat ditangani lebih lanjut,” harapnya dengan penuh haru.

Sementara itu menurut M. Ridwan, S.H. yang merupakan Penasehat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Lamsel dan juga sebagai Kabiro LBH GNBI saat menjenguk Fatimah Ramadani sekaligus memberikan tali asuh untuk meringankan beban keluarganya di Ruang Anak Kelas B RS. Bob Bazar mengatakan, bahwa dirinya ikut perihatin atas penyakit yang diderita Fatimah Ramadani yaitu putri dari Pak Erwin

M. Ridwan, S.H juga menjelaskan terkait UUD 1945 bahwa

A. Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

B. Pasal 28H Ayat 2 UUD 1945

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

C. Pasal 28H Ayat 3 UUD 1945

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Pasal 34 UUD 1945 Setelah Amandemen

Ayat 1 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Ayat 2 : Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Ayat 3 : Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

“Saya berharap pemerintah daerah serta para dermawan agar bersedia dan peduli untuk membantu kesembuhan putri Pak Erwin dan dapat meringankan beban keluarga Fatimah Ramadani”. Harap M. Ridwan, S.H dengan penuh keyakinan.

Bagi para dermawan yang ingin membantu dapat langsung menghubungi nomor telepon Pak Erwin selaku orang tua dari Fatimah Ramadani 081287136036

(Didik Prastyawan)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button