BERITA TERKINILampung SelatanNasional

BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan Merik Havit SH., MH, Beri Ucapan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022

Editor_JUNAIDI

Lintasdinamika.com

KALIANDA_ Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan Merik Havit SH., MH, beri ucapan selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 tahun 2022, Jum’at (22/7/2022).

Hari Bhakti Adhyaksa ditetapkan untuk peringati berdirinya Kejaksaan RI sebagai lembaga mandiri pada 22 Juli 1961, kini genap 62 tahun Kejaksaan. Jadikan sejarah lahirnya Kejaksaan sebagai momentum untuk terus memperbaiki diri agar dapat menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia. Selamat Hari Kejaksaan 22 Juli, Ucap Merik.

Pada momen kali ini, Merik juga berharap pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang tengah di pimpin oleh kader terbaik PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan Bapak Hi. Nanang Ermanto dan Kejaksaan Negeri kalianda untuk terus bersinergi dan membuat terobosan-terobosan salah satunya dengan membangun Rumah Restorative Juctice di Kabupaten Lampung Selatan.

Seperti yang diharapakan Jaksa Agung RI yang mengatakan, Pembentukan Rumah Restorative Juctice diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif.

Lebih lanjut Merik menyampaikan, “Proses Restorative Justice ini, terutama untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum. berharap penyelesaian permasalahan bisa dapat diselesaikan dalam tingkat desa karena warga desa merupakan ujung tombak dalam keberhasilan Restorative Justice, manfaat dilaksanakannya Restorative Justice juga merupakan salah satu perekat dalam hubungan warga karena apabila ada perselisihan antar warga hubungan bisa rusak dan membuat kondisi yang tidak kondusif di desa tersebut”.

Dengan harapan apabila masyarakat yang mempunyai masalah-masalah yang ada ditingkat desa bisa diselesaikan ditingkat desa, sebagai contohnya kasus pertikaian kita bisa selesaikan ditingkat desa melalui Rumah Restorative Justice ini dengan memberikan sanksi berupa denda yang telah disetujui dan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di desa, harap Merik Havit Pengacara Wong Cilik.

Saya rasa Rumah Restorative Justice ini sangat penting bila perlu dibangun disetiap kecamatan karena Rumah Restorative Justice ini sangat baik untuk penyelesaian masalah tidak harus diselesaikan diranah hukum melainkan karifan lokal ada di lurah atau kepala desa setempat,” ujar Merik Havit. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button