BERITA TERKINIHukum Dan KriminalLAMPUNGNasionalTulang Bawang

Bersama Team,Gindha Ansori Wayka SH.,MH.,Cs Lakukan Somasi Hukum Terhadap Budiman.

Editor_Rendy S

Foto Istimewa: Gindha Ansori Wayka SH.,MH.,Cs Lakukan Somasi Hukum Terhadap Budiman.

Tulang Bawang Lampung_Adiman (Masnur Ajis) bersama Kuasa Hukum Gindha Ansori Wayka SH.,MH.,Cs melakukan somasi hukum terhadap Budiman, sebagai masyarakat kampung Rawa Ragil, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang Kamis (18/12/2025), atas dugaan pelaku Penyerobotan lahan pemilik Adiman (Masnur Ajis) Warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, dengan penerimaan nomor Laporan Pengaduan 125/XII/2025/ Reskrim.

Menurut Kuasa Hukum Gindha Ansori Wayka SH.,MH., Kronologis kejadian berawal tahun 2013, atas nama Budiman warga Sp 7 Rawa Ragil, membeli lahan milik Klien nya Adiman (Masnur Ajis) yang telah di buatkan surat bukti Sporadik lahan sawah tersebut di kelola oleh Budiman dari awal pembelian tahun 2013 – 2025.

Lebih jauh Giindha Ansori Wayka SH.,MH., menjelaskan kepada Tim media, saat Kronprensi Pers didepan kantor Reskrim Polres Tulang bawang, dia dan Tim para Lowyerd akan berkomitmen dalam pendampingan hukum atas Penyerobotan lahan sawah yang dilakukan Budiman kepada Klien Adiman (Masnur Ajis).

Berdasarkan bukti lahan sawah milik Klien Adiman (Masnur Ajis) telah dirampas dan dikuasai oleh Budiman saat ini sudah dibajak dan ditanami padi oleh Budiman, namun salah objek sengketa karena lahan tanah sawah milik Klien Adiman (Masnur Ajis) telah memiliki badan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 02231–02232, atas nama pemilik tertera Masnur.

Dan menyikapi perihal Klien Adiman (Masnur Ajis) Gindha Ansori Wayka SH.,MH.,dan Tim Lowyerd lagi menunggu proses langkah hukum Pihak Polres Tulang bawang, serta BPN Tulang bawang, mengingat sempitnya waktu saat ini akan menghadapi tahun baru,”tegasnya. (Tim).

Baca Juga

Back to top button