BERITA TERKINIDAERAHNasional

*Bupati Konsel Tanggapi Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD, Terkait LKPJ 2018*

Lintasdinamika.com

Lintas Konawe selatan :Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2018, dalam Rapat Paripurna DPRD Konsel, Kamis (20/6/2019).Rapat tentang penyampaian tanggapan Pemda atas rekomendasi fraksi DPRD Konsel ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo di dampingi Wakil Ketua, Nadira serta di hadiri Sekkab, H. Sjarif Sajang, para anggota legislatif dan pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel.

Rapat kali ini yang disusun oleh badan musyawarah Rapat Paripurna, merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada tanggal 20 Mei 2019, perihal penyampaian LKPJ Bupati Konsel akhir tahun 2018.

Dan adanya rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan anggotanya, Samsu, yang menginginkan agar Bupati melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan TA 2018 dan mendorong para pimpinan OPD untuk lebih meningkatkan kinerjanya, serta rekomendasi untuk menindaklanjuti dan lebih mengoptimalkan penerapan beberapa Perda, serta titik terang status pembentukan Kecamatan Lamooso.

Berangkat dari hal diatas dan memulai tanggapannya, terlebih dahulu Bupati Konsel, Surunuddin menyampaikan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggotanya, terkhusus kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJnya.

Ia mengatakan bahwa akan menjalankan rekomendasi yang diberikan fraksi, dengan terus meningkatkan pembangunan pada aspek urusan wajib pemerintah, begitupun terhadap asfek penunjang pembangunan lainnya, sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik, optimal dan berkualitas guna memberikan kepuasan pada seluruh masyarakat Konsel.

Surunuddin juga menjelaskan, bahwa substansi penyusun LKPJ sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No 3 tahun 2007 pada pasal 18, sekurang-kurangnya memuat arah kebijakan Umum Pemda, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. “Untuk itu data-data kondisi pencapaian selama satu tahun anggaran yang berdasarkan pada baseline dapat disajikan dengan komprehensif secara secara makro, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistematika penulisan LKPJ,” bebernya.

Menanggapi rekomendasi fraksi mengenai PAD yang harus lebih ditingkatkan, yang masih berada pada angka 3 – 5% dari APBD Konsel, Surunuddin mengatakan, hal ini perlu menjadi perhatian kita semua untuk terus ditingkatkan dengan mengoptimalkan potensi sumber pendapatan, yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, sehingga untuk kedepannya kemandirian keuangan daerah dapat terus meningkat seiring dengan meningkatnya PAD.

Dan mengenai percepatan penyelesaian proses pemekaran Kecamatan lamooso berdasarkan Perda No 1 Tahun 2017, yang telah ditindaklanjuti dengan proses pemekaran desa, ungkapnya, saat ini telah di register pada biro hukum Setda Provinsi yang selanjutnya akan dilakukan register pada Kemendagri.

Adapun terkait dengan Perda yang di maksud, sambung Surnuddin, yang menjadi tugas dan fungsi pokok sebagai dukungan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, maka kami membutuhkan sinergitas dengan badan pembentukan Perda, untuk mendukung kelancaran kinerja OPD bersangkutan.

Mengakhiri tanggapannya, mantan Ketua DPRD Konsel ini, menyampaikan, jika masih ada pertanyaan, saran dan usul dari anggota dewan yang belum terjawab secara teknis, akan di bahas dan dijelaskan lebih lanjut pada rapat-rapat dengar pendapat sesuai dengan mitra kerja masing-masing komisi DPRD Konsel.,”Unjarnya.

*Kaprwil Sultra Edi*

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button