BERITA TERKINIHukum Dan KriminalLAMPUNGNasionalTulang Bawang

Terkait Program Bantuan Re,Planting di Salah Satu Kelompok Tani yang ada di Kelurahan Menkot Tuba Menjadi Babakbaru !!! Empat LSM Mendapatkan Data Tambahan Untuk Laporan Ke APH.

Editor: JUNAIDI

(lintasdinamika.com) Tulangbawang_Terkait pemberitaan yang sempat firal beberapa waktu lalu tentang Empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bangun Tulangbawang(GEMA BATU),Lembaga Investigasi Rakyat Tulangbawang (LIR TUBA),Gerakan Pemuda Menggala Bersatu(GPMB),dan LSM.Tegakkan Amat Rakyat (TEGAR) Tulangbawang Akan melaporkan Kepala Bidang(KABID) Perkebunan dinas pertanian Tulangbawang ke APH;

Kini menempuh babak baru atas tambahan berkas yang akan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)di Provinsi Lampung.Berhubung
lahan yang di kelola oleh Kelompok Tani Sinar Laut Berkarya adalah milik Ulayat Tegamoan kampung/Tiyuh Menggala Tulangbawang yang di duga berindikasi penyerobotan lahan oleh oknum-oknum tertentu.

Babak baru tersebut,dan asal muasal lahan ini adalah milik Ulayat marga tegamoan kampung/Tiyuh Menggala yang luasnya mencapai 1200 H.batas-batas lahan ini langsung di jelaskan Salahsatu pengurus marga tegamoan kampung/Tiyuh Menggala.

Saat di konfirmasi Tim Jurnalist Bersatu (TIM JITU) Lampung kepada Hi Bambang Sumantri,AP.Poin pertama yang di konfirmasi bahwa Tanah Ulayat marga tegamoan tiyuh menggala seluas berapa hektar, Ia mengatakan bahwa Tanah milik Ulayat marga tegamoan Tiyuh Menggala awalnya seluas 1200 Hektar dari Jembatan Cakat nyenyek berbatasan dengan kampung/Tiyuh Bakung dan Tiyuh kibang berhubung sudah kita totalkan semua kurang lebih seribu (1000) Hektar;

Karena kampung Menggala sudah menjadi kelurahan Menggala kota (MENKOT) maka tahun 2001 pemekaran kampung menggala pindah di Cakat raya ini.

Poin pertanyaan ke dua,Apa yang menguatkan bahwa tanah tersebut adalah tanah adat milik marga tegamoan tiyuh menggala,Hi.Bambang menjelaskan.Yang menguatkan adalah surat dari tokoh masyarakat pemilik hak yang berbatasan dengan tanah hak tegamoan kampung Menggala surat kita ada.

Dan juga di situ maka di katakan tanah adat atau Ulayat karena dia ada kampung marga atau kampung adat,kalau kita marga tegamoan kampung Menggala berbatasan dengan kampung bakung uduk dan bakung ilir.

Poin ketiga, Bagaimana tanggapan pengurus adat tegamoan kampung menggala berkaitan dengan Program Re,Planting sawit yang telah di kucurkan oleh pemerintah di lokasi tersebut.Bambang Sumantri,AP mengatakan bahwa, Program Re,Planting yang di kucurkan oleh pemerintah itu menyalahi juklah dan juknis tahun 2018.

Re,Planting itu adalah CSR pusat.dari perusahaan sawit seluruh Indonesia,di kumpulkan lalu dibuat kan program Re,Planting.peremajaan terhadap sawit yang telah berumur dua puluh tahun ke atas kebun sawit yang tidak berfungsi lagi.

Maka pemerintah pusat memberikan program bantuan tersebut,Termasuk penebangan pohon sawit yang tidak berfungsi,Pembersihan lahan,Pembelian Bibit Sawit,dan lain sebagainya.Sementara lahan yang di kelola oleh kelompok tani Sinar Laut Berkarya itu adalah milik marga tegamoan Tiyuh kampung Menggala luas lahan tersebut Enam Puluh Lima Hektar (65-H).

Pemerintah seharusnya teliti dalam memberikan program di lahan sengketa itu sedangkan dana yang telah di turunkan tahap pertama hampir dua milyar,sedangkan di dalam kelompok tani itu adalah keluarga besar itu sendiri agar lebih jelas tanya pendamping nya.(MD)tetapi yang menjadi aneh nya sebagai pendamping atau PPL nya dia tidak di libatkan dalam program Re,Planting itu bahkan dia adalah pembina dari semua kelompok tani itu termasuk Re,Planting itu dia tidak di libatkan kata Hi Bambang.

Konfirmasi poin ke empat apakah pihak marga tegamoan Tiyuh Menggala mengetahui pihak yang di anggap penyerobotan tanah adat tersebut,Penjelasan Hi,Bambang Sumantri,AP yang juga kepala kampung Menggala ini terus menuturkan,Tanah tersebut di perkuat lagi,bahwa Ibrahim CS telah memberikan surat permohonan yang di tujukan kepada ketua adat marga emat Tulangbawang (MANCE)agar pembebasan lahan seluar 115 hektar dari lembaga adat marga empat Tulangbawang.

Untuk di jadikan hak milik Peribadi,Namun di tolak Ketua Adat Marga Empat (MANCE)Karena lahan itu adalah hak ulayat adat marga tegamoan kampung/tiyuh menggala.tapi di arahkan untuk menemui Antoni Delta sebagai Ketua marga tegamoan tiyuh/Kampung Menggala,Sementara surat permohonan itu di ajukan kalo tidak salah bulan Januari tahun 2020 yang lalu.

Cara logika bila tanah itu milik dia (IBRAHIM CS)mengapa harus mengajukan surat permohonan pembebasan lahan,saat Hi,Bambang di tanya Apa langkah-langkah yang di tempuh oleh marga tegamoan,Terkait dengan penyerobotan tanah tersebut;

Langka-langkah yang sudah di tempuh kata Bambang Sumantri AP. Yang pertama sudah di tembuskan ke Dinas Pertanian Tulangbawang ,tapi sepertinya hanya setengah hati untuk mediasi persoalan ini.sudah di laporkan juga ke Polres Tulangbawang,namun persoalan nya belum dapat di tangani sepenuhnya berhubung perogram Re,Plenting itu masih berjalan tapi tetap di tunggu sampai ahir desember tahun 2021 ini setelah masuk 2022 maka akan di tindak lanjuti oleh APH.atau pihak polres tuba.

Terahir pertanyaan Tim Jitu,Apakah ada upaya hukum yang di lakukan oleh pihak marga tegamoan tiyuh menggala.Dalam upaya hukum kita sudah mengunakan Advokat/Pengacara kita F.Agus Tinus,SH.MH.Kata Hi,Bambang Sumantri,AP.

Di lokasi berbeda,Junaidi Amrin Ketua Umum DPP LSM LIR TUBA di dampingi Feri Yadi Menambahkan,Bahwa ketua Gapoktan (HENDRI) pada Jum’at malam saptu tanggal 15 Oktober 2021 sekira jam 7,00 beberapa waktu lalu pernah mendatangi kantor sekretariat LSM LIR TUBA untuk menyatakan lahan yang di kelola nya itu tidak bermasalah,bahkan datang di kantor saya juga ia tergesa-gesa dengan alasan nya istrinya melahirkan.

Sementara,Dalam sumber yang patut kami percaya bahwa benar lahan yang di kelola kelompok tani Sinar Laut Berkarya itu lagi dalam dugaan bermasalah terkait yang pertama lahan dalam sengketa,kedua Program Re,Planting/Peremajaan justru menanam lahan baru bukan lahan yang sudah di tanam sawit sejak dua puluh tahun silam.

Menurut Junaidi Amrin,Jika hal ini tidak bermasalah kenapa pencairan tahap dua Program Re,Planting itu di hentikan karena tidak sesuai juklak dan juknis Program nya, justru halini nantinya bisa masuk ranah Tipikor,berhubung bantuan per Anggara kelompok itu sebesar 30 juta rupiah lalu dalam dugaan kami ada pemotongan 5 juta yang di terima per anggota hanya sebesar Rp.25.000,000.kata Junaidi.

Dalam bahasa sumber yang patut kami percaya bahwa anggaran program Re,Plenting itu yang sudah di cairkan oleh kelompok tani Sinar Laut Berkarya senilai Rp.1,7 Milyar, total anggota sebanyak 65 orang.menutup kemungkinan seluruh anggota kelompok tani ini terancam mengembalikan dana yang sudah di cairkan oleh mereka sementara pengakuan ketua Gapoktan (HENDRI)bahwa dana yang di cairkan mereka itu hanya sebesar Rp.1,6 M kata Junaidi.

Masih kata dia,Dan terkait Kabid Dinas Perkebunan Tulangbawang,Nurhasanah yang telah mengakui dirinya tergabung di kelompok tani itu juga,maka hal ini sudah jelas kami duga menyalah gunakan wewenang atau jabatan nya yang mana telah di atur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 di pasal 10 ayat 1 hurup E, yang berbunyi peraturan ini mewajibkan setiap badan atau pejabat pemerintah untuk tidak mengunakan kewenangan nya untuk kepentingan peribadi.

Yang jadi persoalan nya,Ibu Nurhasanah ini dia sebagai Kabid Perkebunan atau PPTK nya,dia juga tergabung di kelompok tani itu juga,sementara lahan miliknya seluas lima hektar itu tidak berada dalam kelurahan Menggala kota,kecamata Menggala,melainkan lahan nya tersebut berada di kampung menggala kecamatan Menggala timur.

Dan Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pembinaan kelembagaan petani,Lembaran 22 poin d,menyebutkan bahwa anggota yang di maksud tidak bersetatus sebagai Aparat/Pegawai Negeri Sipil (PNS)Atau pamong desa.Halini malah tupang tindih jabatan nya,kita tidak mempermasalahkan dia sebagai anggota kelompok tani itu.

Yang jelas-jelas sudah ada ketentuan peraturan yang sudah ada justru PPTK nya yang jadi kunci dari biang keladi kelompok tani tersebut Jelas Junaidi amrin kepada Tim media,dalam halini Alhamdulillah kita sudah mendapatkan tambahan data untuk melengkapi laporan kita baik di Inspektorat Provinsi Lampung maupun di Polda Lampung jelasnya pada hari saptu 30 Oktober 2021 di kantor sekretariat LSM LIR TUBA,jalan lintas timur kampung menggala,kecamatan Menggala timur Tulangbawang.

Sementara Feri Yadi menambahkan,Program Re,Planting yang di kucurkan oleh pemerintah kepada kelompok tani Sinar Laut Bekarya itu adalah Re,Planting peremajaan lahan bukan program pelebaran dan atau peluasan lahan kosong kata Feri selaku Ketua Umum LSM-GPMB.

Sementara,Dalam keputusan direktur jenderal perkebunan nomor :29/KPTS/KB.120/3/2017 Tentang pedoman peremajaan tanam kelapa sawit perkebunan,Pengembangan sumber daya manusia dan bantuan sarana prasarana dalam kerangka pendanaan badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit. BAB II,PEREMAJAAN TANAMAN KELAPA SAWIT PEKEBUN menyebutkan.

A. Persiapan Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun Peremajaan tanaman kelapa sawit pekebun dilaksanakan untuk mengganti tanaman yang telah melewati umur ekonomis 25 tahun dan/atau tanaman yang produktivitasnya kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS/ha/tahun. Kegiatan peremajaan ini juga mencakup
penanganan resiko kebun seperti yang terkena dampak pengaturan tata ruang wilayah, kawasan hutan dan kesatuan hidrologis gambut.

Untuk melaksanakan kegiatan peremajaan perlu terlebih dahulu dilaksanakan persiapan antara lain penumbuhan, pemberdayaan kelembagaan pekebun dan perbaikan komponen budidaya tanaman kelapa sawit. Sebelum pelaksanaan kegiatan peremajaan diperlukan beberapa kegiatan pendukung agar memenuhi persyaratan administrasi dan
teknis.

Adapun kegiatan tersebut mencakup Pra Peremajaan, Persiapan Administrasi,
Persiapan Teknis Lapangan, Persiapan Penumbuhan Kelembagaan dan Persiapan Pendampingan.(Tim Jitu)

 

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button