BERITA TERKINILAMPUNGNasionalTulang Bawang

Indikasi Dugaan Anggaran DD Piktif Dikampung Astra Kesatra Tuba Makin Terkuak.

Editor: Redaksi

Lintasdinamika.com

Tulang Bawang__Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, Namun penggunaan dana desa di Kampung Astra Ksetra kecamatan Menggala kabupaten tulang bawang diduga di markup dan fiktip.

Saat akan dikonfirmasi oleh awak media kepala kampung Astra Ksetra Oni Hendarto tidak pernah berada ditempat, Diketahui penggunaan ADD Astra Ksetra di tahun 2021 yang di himpun dari Web Jaringan Pencegahan Anti Korupsi (JAGA) yang di terbitkan oleh Komisi Pengawas Korupsi (KPK) beberapa item diduga fiktip dan Markup seperti kegiatan pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan sarana dan prasarana tambatan perahu senilai Rp. 30.990.000 diduga fiktif selain itu pemasangan lampu penerangan jalan umum fasilitas milik desa senilai Rp. 37.500.000 sebanyak 15 titik diduga tidak sesuai dan untuk penyelenggaraan PAUD,TK,TPA,TPQ dan Madrasah non formal milik desa yang diperuntukkan untuk Bantuan (Honor pengajar, Pakaian Seragam, Operasional dst) senilai Rp.33.738.200 diduga tidak sesuai dan pembangunan fasilitas jamban umum, MCK umum senilai Rp. 79.414.000 diduga tidak sesuai atau Markup dan kepala kampung Astra diduga telah meraup keuntungan dari mengemban jabatannya sebagai Kepala kampung.

Seketaris Desa (Sekdes) saat dikonfirmasi melalui pesan What’s Up tidak ingin menyampaikan apa yang ditanyakan dan awak media disuruh langsung menanyakan kepada kepala kampung Oni Hendarto di balai desa.

“Waduh mas besok saja datang ke balai desa dan bisa ditanyakan langsung kepada kepala kampung nya”. Ujarnya melalui pesan What’s Up.

Kembali awak media mencoba konfirmasi ke balai desa namun kepala kampung dan sekretris desa sedang tidak berada di tempat staf yang bertugas mengatakan kepala kampung sedang ada rapat di kecamatan dan seketaris desa sedang keluar. Ujar staff yang berjaga

Karena kepala kampung tidak berada di tempat awak media mengkonfirmasi kepada KAUR pembangunan, Saat dikonfirmasi KAUR Pembangunan Dedi Mengatakan, Pembangunan atau rehabilitasi tambatan perahu menurutnya tidak ada dan untuk pemasangan lampu jalan umum milik desa ada 15 titik yang terpasang di balai desa dan dijalan di kampung dan Kaur pembangunan tidak mengetahui berapa anggarannya karena anggaran di pegang oleh bendahara, Untuk jamban umum atau mck kit buat di empat dusun yaitu dusun 1,2,3 dan 4 kita berikan berupa material dan langsung kita kerjakan dan untuk bantuan ke PAUD saya tidak tahu berapa anggrannya.

“Setau saya untuk pembuatan atau rehab tambatan perahu di tahun 2021 tidak ada, Untuk pemasangan lampu tenaga Surya ada 15 titik untuk anggaran nya saya tidak tau karena saya cuma minta ke bendahara sama seperti pembangunan Jamban Umum atau MCK saya juga tidak tau nilai anggaran nya termasuk yang lain karena semua sama kepala kampung dan bendahara”. Ujarnya Senin (24/01/22)

Diketahui jumlah total anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp 839.583.000. dari keterangan KAUR Pembangunan diduga kepala kampung Astra ksetra Oni Hendarto diduga adanya pekerjaan piktif dan Markup untuk mencari keuntungan besar yang menggemban jabatan sebagai kepala kampung.

Berdasarkan UU DD 06 tahun 2014 serta UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi, apabila setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan serta kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara akan pidana seumur hidup dan penjara 1 tahun.
(Dedi)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button