*Demonstrasi Kasus Korupsi, Lembaga Konsorsium Tantang Kapolda Sultra dan Kejati Sultra Usut Dugaan Kerugian Negara di Konawe*
Lintas Kendari: Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Konsorsium Masyarakat Pemerhati Kebijakan Daerah, terdiri dari, Lsm Lira Konawe, Lktr Jokowi-Jk, Pro Rakyat, AP2 Sultra dan Lepprindo. Demonstrasi tersebut digelar di Polda Sultra dan Kejati Sultra. Rabu, (24/7/19).
Lembaga konsorsium masyarakat pemerhati kebijakan daerah menantang Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, melalui aksi demonstrasi untuk mengusut tuntas dugaan kerugian Negara yang mencapai milyaran rupiah di Kabupaten Konawe”
Dalam orasinya lembaga Konsorsium masyarakat pemerhati kebijakan daerah, bahwa di kabupaten Konawe telah menular penyakit dugaan korupsi secara bergerilya dan kami menganggap kejahatan tindak pidana korupsi sudah sangat luar biasa terjadi. Namun, berbagai macam kasus-kasus korupsi, belum ada kejelasan dan kepastian hukum sampai saat ini. terang Ketua Lsm Lumbung Informasi Rakyat (Lira Konawe), Agus Salim Misman.
“Mendesak kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Konawe, Wakil Bupati, Ketua DPRD Konawe dan mantan Kepala BPKAD yang sekarang menjabat Sekda Konawe. Dan meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memproses kasus-kasus yang telah terlapor, baik di Kejaksaan Negeri Konawe maupun di Kejaksaan Tinggi Sultra”
Dan meminta kepada Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra, untuk segera menetapkan status tersangka terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Konawe. ungkap Ketua Lsm Lira Konawe, Agus Salim Misman.
Sementara itu, lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra), mengatakan apabila Kejaksaan Tinggi dan Polda Sultra, tidak sanggup untuk menyelesaikan kasus tersebut. Maka kami akan mendesak lembaga Antirasuah, atau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), untuk mengambil alih pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Konawe.
“Kami meminta kepada Kapolda Sultra, untuk mencopot Kapolres Konawe bersama Kasatnya, karena dianggap tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ada di wilayah hukumnya,” tegas Ketua AP2 Sultra, La Ode Hasan Kansi.
Dalam demonstrasi Lembaga Konsorsium Masyarakat Pemerhati Kebijakan Daerah, membeberkan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sangat luar biasa adalah “Kasus Desa fiktif atau 3 (tiga) desa yakni Desa Ulu Meraka Kec. Lambuya, Desa Uepai dan Desa Morehe Kec. Uepai, sejak peridode dari tahun 2015 hingga 2018 (semester 1). yang telah dikucurkab sebesar Rp. 5.084.543.000, dan ditransfer dari RKUN ke RKUD Konawe, namun tidak dicairkan dari RKUD ke RKDes karena ketiga desa tersebut tidak memiliki wilayah administratif,”
Kemudian, temuan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait laporan pertanggung jawaban dana desa dan dana block grand tahun anggaran 2016 yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 55.537.625.800. Dan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, di tahun 2015 terdapat sisa dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru sebesar Rp.34.993.841.193, yang diduga digunakan untuk kegiatan lain. beber Ketua Lktr Jokowi-Jk, Hendryawan Muchtar.
Dan temuan hasil audit BPK Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Jaya tahun 2016/2017 terkait penyertaan modal senilai Rp. 3.493.395.535.,34, yang tidak dapat diyakini kewajarannya. terang Hendryawan
Lanjut, Ketua Lsm Lira Konawe, Agus Salim Misman mengungkapkan, bahwa temuan BPK terkait laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah, ditemukan dari 315 penerima dana hibah, hanya 236 organisasi/lembaga yang menerima. Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp. 16.880.539.000.
Selanjutnya, hasil audit BPKP Diknas Kabupaten Konawe tahun 2016 terkait penyalahgunaan Dana Rutin dan Pemeliharaan Kantor Gedung Sekolah di lingkup Dinas Pendidikan senilai 4,2 Milyar. Pungkas Ketua Lsm Lira Konawe, Agus Salim Misman,”Pungkasnya.(Edi)