Di duga E Warung Melanggar Permensos No 5. Tahun 2021, Kinerja Kadis Sosial Tulang Bawang Menuai Pertanyaan
Editor: Redaksi
Tulangbawang_Program pemerintah pusat yang sebelumnya dikenal dengan nama bantuan non pangan tunai (BNPT), dan pada tahun 2022, berganti nama bantuan sembako sesuai tertuang dalam Permensos No 5. tahun 2021. tentang pelaksanaan program sembako, bantuan tersebut disalurkan oleh E Warung kepada keluarga penerima mamfaat (KPM).
Elemen Masyarakat Tulang Bawang EMAS TUBA, mendapatkan informasi mengenai bantuan program pemerintah pusat yang di duga E warung telah mengadakan kesepakatan kontrak tertuang di surat perjanjian kerja sama dengan salah satu suplayer, dengan jangka waktu satu tahun dari 2022 sampai 2023.
Dari temuan informasi tersebut elemen masyarakat Tulang Bawang EMAS TUBA, mengirim surat nomer 001/TI/DPD/EMAS TUBA/2021. Guna melaporkan dan meminta klarifikasi kepada kepala dinas sosial Tulang Bawang.
Dinas sosial Tulang Bawang memberi jawaban melalui surat nomor : 460/499/IV.5/TB/XI/2021. Dalam surat menyebutkan :
1. Bedasarkan ketentuan pasal 7 permensos Nomor 5 tahun 2021, menyebutkan “E-Warung dalam menyediakan bahan pangan untuk dijual kepada KPM sebagai mana di maksud dalam pasal 6 ayat (1) memiliki kebebasan, untuk menentukan sumber bahan pangan, dan pada ketentuan pasal 6 ayat (1) menyebutkan E -Warung bertugas”. Mulai dari huruf a sampai dengan q, diketahui di hurup b menyebutkan, menyedikan dan menjual bahan pangan lokal,
2. Memperhatikan point (1), Dinas sosial Kabupaten Tulang Bawang sependapat dengan Elemen Masyarakat Tulang Bawang bahwa E- Warung memiliki kebebasan menentukan pemasok untuk E-Warung dengan ketentuan melaksanakan pasal 6 ayat (1) sesuai tersebut di atas.
3. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan sebagai mana diatur dalam pasal 58 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako, Dinas sosial kabupaten tulang bawang melaksanakan pengawasan kepada E-Warung di wilayah kabupaten Tulang bawang terkait pelaksanaan ketentuan pasal 6 ayat (1) permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako sebagimana telah jelaskan pada point (1) di atas.
Dalam rilisnya jum’at 26/11, elemen masyarakat Tulang Bawang Emas TUBA, Maswantobi mengucapkan terima kasih kepada kadis dinas sosial yang sudah menerima surat laporan dari kami dan sudah menjawab klarifikasi yang dari kami.
Namun disayang surat jawaban klarifikasi dari kadis sosial Tulang Bawang tidak jawaban subtansi permasalahan yang kami laporkan seperti pada aitem poin
No 2. Bahwa sesuai Permensos No 5. Tahun 2021. Tentang Pelaksanaan Program Sembako, pada pasal 6, ayat 1. E warung sebagaimana di maksud dalam pasal 5 bertugas : Huruf b. Menyediakan dan menjual bahan pangan lokal.
Dalam hal ini sangat jelas, bagaimana mau menjual bahan pangan lokal, kalao sudah kontrak dengan satu pihak suplayer.
Dan pasal 8, ayat 1. E Warung sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, di larang untuk, huruf b. Menjual bahan pangan dalam bentuk paket.
Pertanyaan ini juga, belum di jawab oleh pihak dinas sosial.
Jawaban dari pihak dinas sosial menyebutkan pasal 7, menyebutkan E warung bebas menentukan bahan pangan dan pihak dinas sosial menyebutkan pasal 6, yang sangat jelas pasal 1, mulai dari huruf a sampai dengan q. Seharusnya kepala dinas sudah mengetahui, pasal 7 di maksudkan harus sesuai dengan pasal 6.
Masih banyak lagi poin pertanyaan yang belum di jawab oleh dinas sosial, tentu ini akan menuai pertanyaan di publik ada apa dengan dinas sosial tulang bawang ?
Untuk itu kami sebagai elemen masyarakat Tulang Bawang, akan menentukan langkah lebih lanjut terhadap permasalahan ini, sesuai ketentuan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. ( Tim)