BERITA TERKINICitizenDAERAHDalam NegeriHukum Dan KriminalNasional

Diancam Debt Colector, Alpon Paber Akan Tempuh Jalur Hukum

Lintasdinamika.com

Bekasi :Kasus intimidasi debt collector terhadap debitur dari perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor masih terjadi di tengah kondisi pandemi COVID-19. Kejadian ini menimpa seorang warga Kota Bekasi, Alpon Paber.

Alpon yang berprofesi sebagai driver taksi online saat ini juga menjadi debitur di Toyota Astra Finance (TAF). Kondisi pandemi COVID-19 memberi dampak langsung ke Alpon sehingga membuat ia kesulitan untuk membayar cicilan kredit mobil ke TAF.

Alhasil Alpon mengajukan penangguhan kredit mobilnya pada Maret 2020. Pihak TAF merespon permintaan Alpon dengan menaikkan angsuran dari Rp3.899.000 menjadi Rp4.116.000 serta perubahan masa tenor dari 61 bulan jadi 64 bulan.

Memasuki bulan Juni, debt collector yang mengaku dari TAF mendatangi Alpon sebanyak 3 kali dan melakukan intimidasi. Debt collector tersebut meminta Alpon menyerahkan unit mobil dan Rp10.000.000 atau akan ditarik di jalan oleh Debt Collector lain.

Kondisi ini membuat Alpon sebagai tulang punggung keluarga terhambat untuk menjalankan profesinya sebagai driver taksi online.

Jeffry Ruby Tampubolon selaku kuasa hukum dari Alpon meminta klarifikasi pihak Toyota Astra Finance atas penarikan unit mobil oleh Debt Collector pada Kamis, (18/6/2020) melalui Surat Nomor 120/Srt-JRT/VI/2020.

“Kami selaku kuasa hukum memandang Toyota Astra Finance tidak memperhatikan imbauan pemerintah untuk melakukan penanggguhan pembiayaan sebagaimana tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Contercyclical dampak penyebaran Corona Virus diesase 2019 (POJK STIMULUS DAMPAK COVID-19)”, kata Jeffry kepada Lintasbekasi.

Tindakan intimidasi oleh Debt Collector juga dianggap Jeffry tidak memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 06 Januari 2020 yang berbunyi “Penerima Hak Fidusia (Kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri”.

Jeffry menegaskan pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum bila Alpon selaku klien masih mendapat intimidasi atau unit mobilnya ditarik secara paksa.

“Klien kami akan tetap melakukan pekerjaannya sebagai Driver Taksi Online, bilamana dalam perjalanan klien kami kendaraannya diambil dan adanya intimidasi, kami akan melakukan upaya hukum sebagaimana yang berlaku di negara Republik Indonesia”, tegas Jeffry

Selain itu selaku kuasa hukum akan menginformasikan permasalahan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman RI, dan Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Tim)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button