*Dicky Patadjenu : Sebaiknya Kepala LPP RRI Palu Harus Terbuka Soal Usul Aset Negara”*
LINTAS PALU*–Sengketa hukum putra putri pensiunan RRI Palu dengan pimpinan LPP RRI Palu masih saja terus terjadi.
Menyusul pada selasa (7/1/2020) Anggota Tim Advokasi FPII Setwil Sulteng Dicky Patadjenu, SH yang bertindak selaku kuasa hukum putra-putri pensiunan RRI kembali melayangkan surat teguran hukum (somasi) kepada Pimpinan LPP RRI Palu, Zahral M.
Dalam somasi kedua, yang juga ditembuskan ke Gubernur Sulteng, Kapolda Sulteng, Kejati dan Kasatpol PP Pemprov Sulteng itu, tim advokasi FPII menilai Kepala LPP RRI Palu Zahral M, telah bertindak diskriminatif dalam menjalankan kebijakan penertiban aset negara di kawasan jalan S.Parman Palu.
“Diskriminasi kebijakan jelas, aset yang asal usulnya belum jelas disasar untuk ditertibkan, sementara aset negara yang jelas asal usulnya seperti sengaja dilepaskan dari kebijakan penertiban, ” ungkap Dicky seraya menyebut salah satu bangunan yang murni milik RRI dikawasan sengketa itu.
Menurut Dicky, kalo memang Zahral M sebagai Kepala RRI Palu punya komitmen baik untuk menjaga dan memelihara aset negara yang berada dalam kuasa pengelolaannya, sebaiknya tidak berlaku diskriminatif dan terbuka.
Hal lain kata Dicky, sesuai penuturan kliennya, Kepala LPP RRI juga telah lalai dalam mengelola dan memanfaatkan lahan negara yang berada dalam penguasaanya, karena telah terjadi pembiaran atas adanya fakta jual beli kapling tanah negara dan penyerobotan tanah negara dibagian belakang dan samping dari areal dikawasan jalan Jalan S.Parman Palu itu.
“Mbok yaa, sebaiknya Kepala RRI terbuka soal asal usul aset, yang diklaimnya sebagai aset negara, dan sejumlah persoalan yang terjadi dikawasan sengketa, “nilai Dicky.
Mempertegas somasi pertama yang sudah disampaikan Kamis (26/12/2119). Dicky menyebut dalam somasi kedua ini lebih mempertegas lagi langkah hukum yang akan ditempuh jika LPP RRI Palu tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur non litigisasi.
“Somasi kedua ini adalah warning bagi Kepala RRI, jika dalam seminggu tidak ada itikad penyelesaian non litigasi, maka kami akan tempuh langkah hukum pidana maupun perdata,” tegas Dicky Patadjenu.
Sebelumnya, Zahral M kepada awak media jaringan media FPII menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan kebijakan, dan tetap akan melakukan langkah penertiban.
Namun belakangan, Zahral M semakin sulit dihubungi, akses komunikasi telepon dan waatshap dirinya dengan awak jaringan media FPII seperti sengaja dimatikan (diblokir-red).
Sumber : FPII Setwil Sulteng /Deputi Jaringan Presidium FPII