Diduga Anggaran Kegiatan Makan Minum Reses DPRD Tuba Berindikasi Merugikan Keuangan Daerah.
Editor Junaidi
Anggaran Reses DPRD Tuba Tahun 2022 Diduga Catut Puluhan Nama Rumah Makan dan Catering.
TULANG BAWANG(HMP)_Diduga mencatut puluhan nama Rumah Makan dan Catering Yang ada di kabupaten Tulangbawang, anggaran kegiatan makan dan minum Reses Anggota DPRD tuba penuh rekayasa stempel, tandatangan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara PPTK dan pihak penyedia makan dan minum kegiatan Reses tersebut.
Diketahui, anggaran belanja makan dan minum kegiatan Reses DPRD kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2022 berindikasi merugikan keuangan Negara (Daerah). Anggaran yang di pergunakan mencapai milyaran rupiah seharusnya dapat menyerap aspirasi masyarakat namun sangat di sayangkan Anggaran makan dan minum kegiatan Reses DPRD tidak dapat di pertanggung jawabkan sepenuhnya oleh pihak pelaksana.
“Telah di konfirmasi melalui surat Tim media Lintas Dinamika Group kepada Sekertaris Dewan (Sekwan) pada Kamis 28 Maret 2024. Namun belum ada tanggapan dan belum bisa di temui di ruang kerjanya.
Belanja makan dan minuman pada Sekretariat DPRD yang dianggarkan sebesar Rp1.8xxxxx dengan terealisasi sampai dengan tanggal 21 Desember 2022
sebesar Rp1.2xxxxx. Anggaran tersebut di buat dua tahap, tahap pertama di gelar pada tanggal 07 sampai dengan 12 Maret 2022. Selanjutnya tahap dua di selenggarakan pada tanggal 19 sampai dengan 27 Mei 2022;
Disampaikan sumber media Lintas Dinamikacom, bahwa Pelaksanaan belanja makanan dan minuman kegiatan reses dilakukan berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK) antara Sekretariat DPRD dengan penyedia makan dan minum. Pada SPK menunjukkan bahwa terdapat kerjasama dengan penyedia untuk menyediakan makan dan minum sebanyak 250 Nasi kotak dan 250 kotak snack dengan nilai sebesar Rp.15xxx/kegiatan untuk masing-masing Anggota DPRD.
Bukti pertanggung jawaban makan dan minum Reses tersebut, di tambahkan oleh sumber media ini, bahwa pemilik rumah makan (Catering) yang namanya tercantum dalam SPK menunjukkan sepuluh Penyedia tidak pernah menandatangani SPK dengan PPTK Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang.Lebih parahnya nama pemilik rumah makan (Catering) yang tertera pada SPK bukan merupakan nama pemilik/pekerja pada rumah makan (Catering) bahkan Dua Penyedia sudah tidak beroperasi (tutup) pada saat kegiatan berlangsung;
Permasalahan tersebut mengakibatkan
Bukti pertanggung jawaban belanja terindikasi merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp183xxx atas belanja makan dan minum 20 pelaksanaan kegiatan Reses.Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari Sekretariat DPRD Tuba. (Tim)