Diduga Anggaran Miliaran Rupiah Untuk Bantuan Sosial Masyarakat Didinas Sosial Tuba Beraroma Piktif, LSM-LIR dan ALPBD Layangkan Surat.
Editor_Junaidi

Foto Istimewa: Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang, Ketua LSM LIR Didampingi Pengurus ALPBD Layangkan Surat Klarifikasi Kedinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang, Rabu 14 mei 2025.
TULANG BAWANG LAMPUNG_Ketua Lembaga Investigasi Rakyat LSM-LIR,”Junaidi AR, didampingi pengurus ALPBD Lampung layangkan surat Klarifikasi dan Konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial kabupaten Tulang Bawang Provinsilampung,” namun, kepala Dinas Sosial (RI.red) ngan membalas surat klarifikasi dan konfirmasi dari (LSM-LIR dan ALPBD) yang telah di berikan kedinas setempat seakan kesan kadis buang badan saat di kunjungi Team Media.
Berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU-KIP) di lengkapi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik;
Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting ketahanan sosial untuk masyarakat. Dalam poin (b) menyebutkan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan berkualitas;
Poin (c) keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap Penyelengara negara dan badan publik lainnya, segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
“Junaidi AR, Ketua Lembaga Investigasi Rakyat (LSM-LIR) mengatakan kepada media partner Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Lampung saat di temui di kantor kerjanya Jl.Dua jalur (100) meter gapura GOR Tiuh Tohou Menggala pada rabu siang 14 mei 2025 sekitar pukul 14,00 Wib.
Kami telah melayangkan surat klarifikasi atau Konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial kabupaten Tulang Bawang (RI-Red) sebanyak dua kali dengan nomor surat pertama yang kami layangkan :115/LSM-LIR.ALPBD/LPG/IV/2025, lampiran surat, Perihal Klarifikasi dan Konfirmasi Pelaksanaan Anggaran APBD/APBD-P Tahun Anggaran 2024. Lalu surat kedua telah kami layangkan kembali kepada Kepala Dinas Sosial rabu 14 mei 2025 dengan nomor surat kedua :119/LSM-LIR.ALPBD/LPG/V/2025. Ucap Junaidi AR.
Menurut Junaidi, Halini menimbulkan asumsi besar terkait pelaksanaan anggaran yang kita duga tidak terserap maksimal, seperti pemberian bimbingan sosial kepada keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia, Serta Gelandangan Pengemis, dan masyarakat dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.839,343,200,-
Pemberian Akses Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar dengan Pagu Sebesar Rp.163,209,990, Aktivitas Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial dengan pagu sebesar Rp.1.340,145,651,- Pemberian Bimbingan Sosial Kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Dengan pagu sebesar Rp.752,686,900,- tambah Junaidi kepada media partner ALPBD Lampung.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan Kepala Dinas Sosial Tulang Bawang (RI) simak kelanjutannya. Team Investigasi ALPBD Lampung.