BERITA TERKINILampung TimurNasional

Diduga Gelapkan Bantuan Sapi Dari Pemerintah Ketua Kelompok Segera Dilaporkan Ke APH.

Editor JUNAIDI

Lintasdinamika.com

Lampung Timur_ Program Bantuan Sapi tahun Anggaran 2017/2018 Dinas Peternakan kabupaten Lampung Timur yang digulirkan kepada Kelompok Tani yang ada Didesa Sumber Rejo kecamatan waway karya di pertanyakan angggota Kelompo Tani setempat dan segera di laporkan mereka ke Aparat Penegak Hukum APH, pasalnya bantuan sapi yang diperoleh Kelompok sampai saat ini anggotanya tidak pernah menerima bahkan kuat dugaan di gelapkan oleh sang Ketua yang Berinisial (AG)Sabtu 22/07/23

Beberapa anggota Kelompok Tani yang salah satu berinisial (S)saat di temui Tim Investigasi LSM GEMPPAR dikediamannya mengatakan dan membenarkan bahwa kelompoknya mendapatkan bantuan 7 Ekor Sapi TA2018 namun sampai saat ini kami selaku anggota kelompok tidak pernah mendapatkan bagian atau menerima Bantuan Sapi tersebut, ungkapnya anggota kelompok ini;

Menurutnya Bantuan 7 ekor sapi dari Pemerintah melalui Dinas Peternakan kami selaku anggota kelompok tani dari dulu sampai sekarang tidak pernah mendapatkan keterangan ataupun pembagian hasil karena Bantuan Sapi tersebut berada pada Ketua Kelompok, dan sekarang jangankan keberadaan sapi ternak tersebut kandangnya pun sudah tidak ada.

Sementara Ketua Kelompok berinisial (AP) saat akan di mintai keterangan melalui pesan WhatsApp mengatakan dirinya belum bisa bertemu karena masih berada di luar Desa Sumberejo

Dan ia mengaku kalo sapi itu masih di pelihara sama anggota kelompok dan ia pun sebagai Ketua tidak dapat bagian dan ia pun mengatakan kalau Dinas sudah pernah mengecek dan tidak ada masalah.
DIMANA SEKARANG KEBERADAAN SAPI ITU?????????

Menanggapi hal tersebut SEKRETARIS LSM GEMPPAR (Gerakan Masyarakat Pemantau Pengguna Anggaran Rakyat) kabupaten Lampung Timur Ali Unus,Menyayangkan bantuan sapi dari Pemerintah itu di salah gunakan atau diduga di gelapkan oleh Ketua Kelompok Tani yang berinisial (AP) dan kalau sang ketua tidak bisa menemui serta menunjukan keberadaan sapi bantuan itu maka terpaksa akan membuat dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum Lampung Timur;

Untuk dapat turun memeriksa bantuan sapi tersebut,dan apabila terbukti bersalah ia meminta di proses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini, ungkapnya Sekjen LSM GEMPPAR LamTim.

(TIM)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button