BERITA TERKINILAMPUNGNasionalTulang Bawang

Diduga melangar Ketentuan Permentan No 67 Tahun 2016, Empat LSM Akan Laporkan Kabid Dinas Perkebunan Tuba ke APH.

(lintasdinamika.com)Menggala_Empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bangun Tulangbawang (GEMA BATU),Lembaga Investigasi Rakyat Tulangbawang (LIR TUBA),Gerakan Pemuda Menggala Bersatu (GPMB) dan LSM Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR).

Menyoroti dugaan terlibat nya kepala bidang (Kabid) Perkebunan Tulangbawang (NH) yang telah menjadi pengurus/anggota salah satu kelompok tani yang ada di kelurahan Menggala kota kecamatan Menggala kabupaten Tulangbawang Lampung.

Atas dasar ia tergabung di kelompok tani tersebut, karena kepala bidang (NH) inisial nya memiliki lahan seluas lima hektar lebih di wilayah setempat.

Seperti yang di sampaikan Perwira Suhaimi selaku Ketua Umum LSM Gema Batu yang di dampingi Junaidi Amrin Ketua LSM LIR TUBA dan Feriyadi Ketua LSM GPMB dan Sulaiman Ketua LSM TEGAR mengatakan bahwa.

“NH,Inisial Kepala Bidang Dinas Perkebunan Tulangbawang kami duga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (RI) Nomor 67/Permentan/SM.050/12/ Tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.yang mana salah satu kelompok tani yang ada di kelurahan Menggala kota kecamatan Menggala kabupaten Tulangbawang lampung mengikut andilkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga ia sebagai Kabid Perkebunan di dinas setempat.

Tentunya halini terungkap hasil penyelidikan kami di lapangan bahkan kabid NH,Telah memiliki lahan seluas 5 lima hektar lebih di daerah kelurahan Menggala kota.Apalagi kelompok tani yang berinisial (SL) tersebut di ketahui lahan yang di miliki beberapa anggota tengah sengketa dengan Marga Tegamoan Menggala.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Ri) Nomor 67 Tahun 2016 tentang pembinaan kelembagaan petani,Di lembaran (22) hirup (d) menyebutkan bahwa Pengurus dan anggota Kelompok tani.Tidak bersetatus sebagai aparat/PNS/pamong desa
Halini tentunya menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat kata Empat ketua LSM ini.

Sementara tempat terpisah,Di ruang kerja nya.Kepala bidang (Kabid)Dinas Perkebunan Tulangbawang (NH) Saat di konfirmasi Tim media menjawab dia tergabung di salah satu Gapoktan di kecamatan Menggala kota,Kamis 14/10/2021.

Ia,memang benar saya tergabung di kelompok tani yang ada di kelurahan Menggala kota (Menkot)karena saya sebagai petani juga memiliki lahan seluar lima hektar dapat saya beli,jadi apa salah nya saya tergabung di kelompok tani tersebut kata NH.

Saat di tanya Tim media, apakah tidak bermasalah dan atau melanggar peraturan dan UU tentang pembinaan pertanian.NH,Mengatakan dengan tegas bahwa saya tidak melanggal peraturan dan undang-undang bahkan saya juga bisa jadi pengurus atau sekretaris Kelompok Tani karena saya kan membawa atas nama saya petani bukan pegawai jawab NH.

Sementara,Junaidi Amrin Ketua Umum LSM LIR TUBA menambahkan,Halini akan kita bawa keranah hukum,terutama inspektorat tuba dan setelah itu kita naik kan ke (APH) jika ada indikasi Gapoktan yang melibatkan Kabid dinas Perkebunan Tulangbawang menjadi salah satu pengurus atau anggota kelompok tani tersebut yang kami duga sebagai penyelamat bantuan yang di kucurkan oleh pemerintah pusat dan daerah kepada kelompok yang di tunggangi nya kata Junaidi.

Rilis :Tim Jurnalist Bersatu (JITU).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button