BERITA TERKINILAMPUNGNasionalTulang Bawang Barat

Diduga sudah mengakar dari Tahun Ketahun Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Tulangbawang Barat tahun 2019 selalu di temukan bermasalah.

Lintasdinamika.com

TUBABA(LD):Diduga sudah mengakar dari Tahun Ketahun Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Tulangbawang Barat tahun 2019 selalu di temukan bermasalah.

Dalam Neraca Hasil Audit (BPK) 31 Desember 2019 Bahwa, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,

Besaran Uang Harian yang dibayarkan kepada pelaksana Perjalanan Dinas Melebihi Tarif yang Diperkenankan Dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2017 Hal itu terjadi pada Sekretariat DPRD TUBABA, Tumpang Tindih Hari Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang menyebabkan terjadinya Pembayaran Ganda Atas Uang Harian Perjalanan Dinas yang dilakukan Pada Hari yang sama.

Sehingga”Kelebihan Pembayaran Atas Biaya Akomodasi Sebesar Rp 50.313.100,00, serta penganggaran uraian pertanggungjawaban tidak sesuai sebagai berikut :,

1) Pelaksana Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD menyampaikan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diakui dan Tidak Tercatat dalam database Tamu
Hotel sebesar Rp 23.835.100,00.

2) Pelaksana Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD menyampaikan dokumen pertanggungjawaban yang nilainya melebihi biaya akomodasi yang dibayarkan
kepada hotel sebesar Rp 26.478.000,00.

Kelebihan pembayaran biaya transportasi sebesar Rp 12.126.612,00, dengan perincian:

1) Pelaksana Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD menyampaikan Bukti pertanggungjawaban Biaya Transportasi Udara berupa Tiket yang tidak tercatat dalam data Manifest Maskapai Penerbangan sebesar Rp 3.441.612,00.

2) Pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD menyampaikan bukti pertanggungjawaban biaya transportasi laut berupa Tiket Penyeberangan Kapal Transportasi Jarak Dekat (Ferry) Tidak Tercatat Dalam database penyeberangan ASDP sebesar Rp 8.685.000,00.

Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas akibat kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 20.512.000,00.

Berdasarkan konfirmasi kepada entitas tujuan perjalanan dinas serta konfirmasi hotel sesuai SPJ akomodasi, diketahui terdapat dua kegiatan kunjungan kerja dan konsultasi pada Sekretariat DPRD yang tidak dilaksanakan, sehingga pembayaran perjalanan dinas atas dua kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 20.512.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, dan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat TA 2018, pada:

(a.)Pasal 8 sewa kendaraan dalam kota tujuan dapat diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekertaris Daerah dan Anggota DPRD untuk keperluan pelaksanaan tugas ditempat tujuan tanpa diberikan uang transport lokal. (b.) Pasal 27 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang Melakukan Pemalsuan Dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (Mark Up) dan/atau Perjalanan Dinas Rangkap (dua kali atau lebih)

Dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang Diderita oleh Negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan. (c.) Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Satuan OH; Biaya Rp 580.000,00. (d.) Satuan Biaya Uang Harian Luar Kabupaten Dalam Provinsi, pada: (1) Kota Tujuan Kalianda; Satuan OH; Biaya Rp 480.000,00. (2) Kota Tujuan Metro; Satuan OH; Biaya Rp 400.000,00. (3) Kota Tujuan Pringsewu; Satuan OH; Biaya Rp 480.000,00.

Kondisi tersebut terjadi karena:

a. PPK dan PPTK pada Satker terkait tidak Cermat dalam Pelaksanaan Verifikasi Bukti
Pertanggung jawaban Perjalanan Dinas.
b. Pelaksana perjalanan dinas menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang tidak sah. Atas permasalahan tersebut, Bupati Tulang Bawang Barat melalui Sekretaris DPRD TUBABA, dan memperoses Kelebihan Pembayaran Senilai Rp 87.001.700,00,- dan Menyetorkan Ke Kas Daerah.

Sementara telah di konfirmasi melalu Kabag Risalah”Erawan S. Sos. M. Si.,di ruang kerjanya beberapa waktu yang laluMenurutnya”selaku Kabag Risalah, di Sekretariat DPRD Tulangbawang Barat, apa yang menjadi pertanyaan rekan media, atau pun temuan itu dianggap tidak ada masalah dalam penggunaannya pun sudah tepat sasaran.

“Mengingat saat ini para pejabat yang ada di Sekretariat DPRD TUBABA, semua baru dalam menjalankan peranfungsinya, termasuk saya.

Saat disinggung Tim Media, tentang dana belanja koran dan majalah atau pun Advetorial Tahun 2020, belum ada pelunasan dari Sekretariat DPRD, “Erawan S. Sos. M. Si, mengungkapkan masih dalam usulan Sekwan yang baru dan tetap dibayar dalam Tahun 2021, untuk lebih jelas nanti Forjil serta Jajarannya kita agendakan Waktu bertemu dengan Sekwan kilah Erawan.

“Ungkapan berbeda disampaikan Ketua DPD Forum Jurnalis Lampung (Forjil), “Sukir Irawan, kepada Erawan S. Sos. M. Si., pembayaran dalam usulan pelunasan hutang kepada para rekan media ditahun 2020, tentunya akan berdampak Negatif pada anggaran belanja berikutnya Sekretariat DPRD TUBABA Tahun 2021. Bahkan Hal ini sudah menjadi tradisi para oknum Sekretaris DPRD TUBABA dan jajaran menjarah hak para rekan media. (Tim).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button