BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang

DPRD Tuba Diminta RDPU HGU PT.CLP.

Lintasdinamika.com
Poto,F.Agus Tinus,SH.,MH.

TULANGBAWANG |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang diminta mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang pembatalan HGU PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) oleh Ketua Umum Lembaga Analisa Transparansi Kebijakan Publik (LANSKIP) F. Agustinus, SH.,MH dalam waktu sepekan kedepan,12/1/2019.

      “Hal ini disampai oleh Agustinus usai melayangkan surat permohonan ke DPRD Tulang Bawang (rabu, 09/01/2019).
Dalam permohonan tersebut Agustinus meminta DPRD Tulang Bawang dapat menghadirkan beberapa pihak termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dalam agenda RDPU tersebut.

Menurutnya pihak BPN jangan tutup mata terhadap penelantaran lahan HGU oleh pihak perusahaan. Penerapan sanksi yang telah diatur dalam Permen ATR/BPN harus direalisasikan.
“saya meminta DPRD Tulang Bawang dapat menghadirkan beberapa pihak termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dalam agenda RDPU tersebut.

Pihak BPN jangan tutup mata terhadap penelantaran lahan HGU oleh pihak perusahaan. Penerapan sanksi yang telah diatur dalam Permen ATR/BPN harus segera direalisasikan” kata Agustinus.

Bahwa PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) terletak di Kabupaten Tulang Bawang selama ini memegang Sertipikat HGU namun tidak pernah melaksanakan kewajibannya dalam pengelolaan lahan.
Selain permasalahan terlantarnya lahan HGU, RDPU di DPRD Tuba juga diharapkan untuk merumuskan rekomendasi pembatalan HGU tersebut guna diajukan ke Kementerian ATR / BPN pusat.

[12/1 17:10] ‪+62 821-8003-2018‬: Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan program reforma agraria. Salah satunya dengan melepaskan hak guna usaha (HGU) lahan yang ditelantarkan. Selanjutnya, lahan tersebut akan digunakan untuk program reforma agraria.

Sofyan Djalil menegaskan jika lahan yang sudah memiliki HGU tetapi diketahui tidak dimanfaatkan maka akan diambil alih oleh pemerintah. Lahan tersebut kemudian diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola.

“HGU itu yang terlantar akan diambil dan dibatalkan HGU-nya yang pertama kalau ada masyarakat disitu akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk reforma agraria,” tandas Menteri ATR tersebut.

 Menurut Sofyan bahwa komponen lain reforma agraria pelepasan HGU yang terlantar. Tanah terlantar akan dibatalkan dan kemudian dijadikan objek reforma agraria (sumber: liputan6.com).

Sumber Rilis: Tim/Red.

Editing :JN,Group.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button