Dua Kadus Karang Raja Diduga Pakai Ijasah Orang Lain Diduga Akibat Lemahnya Pengawasan Pihak Kecamatan.
Lampung Selatan : Viral pemberitaan penangkapan Rosmiati Kepala Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram oleh Kepolisisian daerah Lampung terkait kasus Penipuan serta terindikasi penggelapan Dana Desa masih jadi menjadi tranding topik di Merbau Mataram, ditambah lagi ada informasi dua orang perangkat desa yang menjabat sebagai kadus, ketika diangkat menjadi kadus memakai ijasah orang lain.
Dua kadus yang di maksud adalah Heri Rahman Kadus Talang menang dan Ade kadus Catihan dua.
Kedua nya mencalonkan diri sebagai kadus memakai ijasah orang lain.
Hal tersebut diakui Heri Rahman selaku kadus Tanjung Menang kepada media ini ( 09-06-2020 ) Menurutnya karna masyarakat menginginkan dirinya menjadi kadus karena pendidikannya belum memenuhi persyaratan maka dirinya memakai ijasah Anaknya yang bermana Ardiansyah.
“Betul pak, saya memakai ijasah anak saya Ardiansyah, karna persyaratan pendidikan saya kurang, sementara masyarakat meminta saya menjadi kadus” jelas Heri Rahman.
Lain lagi dengan Adek, kadus Catihan dua, yang diduga memakai ijasah Haris sebagai persyaratan mencalon kadus.
Hal ini terungkap ketika Haris bercerita kepada beberapa warga masyarakat bahwa Adek selaku kadus yang memakai ijasah nya tidak menepati janji untuk berbagi rata atas tunjangan Adek sebagai kadus.
Pada saat Adek menerima tunjangan sebagai kadus yang semula perjanjian harus berbagi rata dengan dirinya,namun kenyataan nya Haris Haris sebagai pemilik ijasah hanya diberi seratus tujuh puluh lima ribu. Karna olehnya Haris berang dan membeberkan pemalsuan persyaratan di Adek menjadi kadus kepada warga masyarakat.
Terkait kasus tersebut, menurut Aminudin Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung kepada awak media selasa (09-06-2020) jelas melanggar banyak aturan diantaranya menurut Aminudin melanggar Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagai mana diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kasus ini menurut Aminudin bila ada tuntutan dari masyarakat dua kadus tersebut dapat dikenakan pidana pemalsuan dokumen KUHP pasal 263 dengan ancaman kurungan enam tahun kurungan dan denda enam miliar rupiah.
Ditambahkan Aminudin kasus kedua kadus di desa Karang Raja yang memakai ijasah orang menunjukkan lemahnya pengawasan dan bukti kecerobohan pihak Kecamatan dalan hal ini Camat Merbau Mataram dalam melakukan pengawasan.
Karna menurutnya proses pengangkatan Perangkat desa, kepala desa mengajukan nama- nama calon perangkat desa kepada Camat, kemudian Camat meneliti berkas calon perangkat yang diajukan desa sudah memenuhi persyaratan atau belum, sudah sesuai data persyaratan nya apa belum sebelum memberikan rekomendasi.
“Kasus ini membuktikan bahwa camat sebagai pengawas lemah dan kurang dalam melakukan pengawasan, harusnya Camat sebagai pengawas semua kegiatan di pemerintahan desa di lingkup kecamatannya teliti dalam memberi rekomendasi pencalonan perangkat desa” tutup Aminudin ( Red )