DUA LAPORAN YANG HARUS DISAMPAIKAN KEPALA DESA KEPADA MASYARAKAT.
LINTAS BANDAR LAMPUNG – Masyarakat Desa harus memahami bahwa ada dua hal penting yang selama ini sering kali kurang mendapat perhatian masyarakat Desa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah yang terdepan penentu maju atau tidak nya pembangunan di Desanya.
Oleh sebab itu agar masyarakat mengetahui kinerja Kepemimpinan Kepala Desa nya maka Kepala Desa wajib memberikan dua laporan penting kepada masyarakat.
Menurut Aminudin ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Setwil Lampung yang ditemui beberapa awak media di kantor sertwil FPII Lampung di jalan Untung Suropati No 45 Labuhan Ratu Bandar Lampung 02/06, Dua jenis pokok laporan kepala Desa, yaitu Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Permendagri noor 46 tahun 2016, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018.
A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016, terdiri atas:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat
3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada BPD.
4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.
Informasi kepada masyarakat diuraikan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sbb:
a. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
b. Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
c. Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
d. Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan informasi pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa harus menyerahkan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:
(a) Pendahuluan,
(b) Monografi Desa
(c), Pelaksanaan program kerja tahun lalu
(d). Rencana program yang akan datang,
(e). Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir,
(f) Hambatan yang dihadapi,
(g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
B. Laporan terkait dengan Pelaksanaan APBDes sebagaimana diuraikan dalam Permendagri noor 20 tahun 2018, terdiri atas:
1. Laporan Pelaksanaan (LP) APBDes (pasal 68) yang terdiri atas:
a. Laporan Pelaksanaan APBDes semester 1 di bulan Juli dan semeter 2 di bulan Januari.
b. Laporan Realisasi Kegiatan (tiap Kegiatan Anggaran dalam per semester).
2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP)APBDes selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran dalam bentuk Perdes. (pasal 70) yang terdiri atas:
a. Laporan Keuangan, terdiri dari:
a.1. Laporan Realisasi APBDes.
a.2. Catatan Laporan Keuangan.
b. Laporan Realisasi Kegiatan.
c. Daftar Program Sektoral, yaitu program Pemerintah Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke desa.
3. Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes kepada masyarakat (pasal 72)
Keterangan:
a. Laporan Pelaksanaan APBDes itu terdiri atas:
1. Laporan semester pertama yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
2. Laporan semester akhir tahun yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
b. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes dapat diuraikan sbb:
1. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
2. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
3. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu ditetapkan dengan Peraturan Desa, artinya harus disepakati BPD.
4. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
5. Media informasi sebagaimana dimaksud antara lain papan informasi pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Dengan demikian bagi Kepala desa diakhir masa jabatannya maka wajib menyampaikan berbagai laporan sbb:
1. LPRP-APBDes th anggaran.
2. LKPRP-APBDes th anggaran.
3. LPRP-APBDes akhir jabatan.
4. LKPRP-APBDes akhir jabatan.
5. LPPD th anggaran.
6. LKPPD th anggaran.
7. LPPD akhir jabatan.
8. LKPPD akhir jabatan.
9. MAJ (Memori Akhir Jabatan).
Nomor 1 s.d. 8 itu dalam bentuk Perdes, berarti disetujui dan diterima BPD.
Bila kades ybs mencalon lagi, maka dia harus selesaikan dulu 8 laporan tsb. Artinya panitia berhak menolak pendaftaran pertahana dg rekomendasi BPD.
Nomor 9 itu disampaikan saat serah terima jabatan.
Bila 9 hal itu belum dipenuhi, maka kades oleh BPD bisa diajukan utk diproses sbgmna aturan perundang-undangan yg berlaku.
Jika ada indikasi korupsi, maka sebaiknya laporkan ke tipikor. Dengan pembuktian terbalik. ( Sumber : FPII )