Dua LSM GPH dan LIR Resmi Laporkan Dugaan Pengrusakan Ekosistem di TAHURA Wan Abdul Rachman Provinsi Lampung ke POLDA Lampung
Editor:JUNAIDI AR
Foto Istimewa:Surat Laporan Dua LSM GPH dan LIR Ke Polda LampungĀ
Bandar Lampung_Kegiatan di Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Kawasan Register 19 Lampung, yang dikerjakan oleh Rekanan CV. Kalembo Ade Mautama, kini resmi dilaporkan oleh LSM Gerakan Pemuda Hebat (GPH) dan LSM Lembaga Investigasi Rakyat (LIR) di Polda Lampung. Kamis 01/08/2024.
Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim yang ada di Desa Tanjung Agung, Kode Lelang 88370064 dari LPSE Kementerian satuan kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Lampung, merupakan perkerjaan yang menggunakan Anggaran APBN 2024, dengan nilai tender 10 Milyar dengan jumlah peserta yang mengikuti lelang 61 perusahaan.
Dalam pelaksaanaan perencanaan dan lelang kegiatan Proyek Penangan Kemiskinan Ekstrim yang dimenangkan oleh Cv. Kalembo Ade Mautama kegiatan ini akan menjadi resiko Hukum yang diduga telah merusak Ekosistem dikawasan TAHURA yang diduga dengan sengaja memecah batu dan menebang pohon tanpa berizin.
Hal ini disampaikan Indra Wijaya Wakil Ketua GPH, “bahwa sudah selayaknya kami layangkan laporan ini kepada Aparat Penegak Hukum, agar benar salahnya jelas, dan kalau salah harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku”. Ucapnya.
Dan hari ini kami buktikan kami telah memasuki Laporan tersebut ke Polda Lampung, kami berharap atas laporan kami tersebut bisa secepatnya diusut dan cepat ditindak lanjuti oleh Polda Lampung, selaku Aparat Penegak Hukum, karena sudah jelas proses kegiatan dari awal kegiatan ini banyak tertutup, dan setelah diberitakan dulu oleh media harianpost.co baru mereka berbenah dan klarifikasi. Tegasnya.
Salah satu contoh UPTD KPHK TAHURA Wan Abdul Rachman Provinsi Lampung berserta Cv. Kalembo Ade Mautama, baru-baru ini pasang pelang kegiatan, dan baru ini juga mereka siap mereboisasi pohon yang telah mereka tebang.
Lalu batu yang telah dibelah Ekosistemnya bagaimana telah dirusak? Maka kami inisiatif agar Aparat Penegak Hukumlah yang akan mengambil sikap, terlepas dari pada itu saya ragu kinerja UPTD KPHK TAHURA Wan Abdul Rachman Provinsi Lampung untuk mengambil sikap tegas tersebut, alih-alih malah mau cari ahli agar memuluskan kesalahan yang telah dilanggar oleh Cv. Kalembo Ade Mautama tersebut. Tutupnya.
Tiam Media : Harianpost.co