BERITA TERKINIHukum Dan KriminalNasional

Dugaan Tambang Timah Ilegal di Riau Silip di Back-Up Oknum Polisi, Taslim Angkat Bicara

Editor: Redaksi

Lintasdinamika.com

BANGKA INDUK – Maraknya galian tambang timah ilegal kelas besar di area perhutanan Riau Silip, Kepulauan Bangka Belitung. Dimana area perhutanan (hutan bakau) merupakan area lingkungan alam semesta yang ekosistem nya harus di jaga dan di lindungi dari orang – orang yang tidak bertanggung jawab dan untuk keuntungan kantong pribadinya. Yang tidak memikirkan dampak dari kerusakan area perhutanan. Ini bukti nyata di depan mata kepala sendiri, betapa hancurnya area perhutanan.

Dan terlihat jelas lobang lobang bekas hasil dari galian tambang timah ilegal tersebut. Hal ini bukti fakta di area perhutanan yang di sulap menjadi lokasi area galian tambang timah ilegal, terlihat dengan jelas masih maraknya aktivitas galian tambang timah, seperti adanya para pekerja, beberapa unit mesin Dompeng, pipa ukuran besar untuk menyedot dan lima unit PC sedang menggali lobang untuk lahan tambang timah ilegal tersebut.

Saat ditemui awak media di lokasi galian timah ilegal Riau Silip, salah satu pekerja inisial TR, mengatakan disini punya orang Belinyu ada dan orang Sungai Liat ada, disini punya inisial UD dan FT, kan ada pengurusnya RT AK tiap hari kan ada dilokasi.

“Pengelolanya UD pengurusnya RT AK dan FT dari kepolisian, orang sini,” kata TR kepada awak media.

Ditempat terpisah, awak media konfirmasi kepala desa Riau Silip Murhalis, mengatakan sementara kita belum dapat konfirmasi ada kegiatan diwilayah kita. Riau Silip itu luas ada beberapa desa yang ada hutan bakau nya, Sabtu (04/12/2021).

“Maaf kalo lokasi ini yang dimaksud itu berada diluar wilayah kita. Berbura itu desa tetangga, iya Berbura masuk Riau Silip,” ucap Murhalis kepada awak media via WhatsApp.

Disamping itu, Taslim Wirawan selaku Ketua Umum LSM Seroja Indonesia pun angkat bicara, dirinya mengatakan hutan bakau harus benar benar dilindungi kelestarian alamnya dari tangan tangan jahil yang sudah merusak ekosistem demi keuntungan kantong pribadinya. Bagi orang orang jahil itu tidak memikirkan dampak dan akibat atas kerusakan hutan bakau yang akan menimbulkan bencana alam, seperti terjadinya longsor akibat dari galian tambang timah ilegal kelas besar yang berlokasi di area perhutanan (hutan bakau) tersebut.

“Kami selaku penggiat kontrol sosial meminta kepada semua instansi pemerintah setempat dan aparatur penegak hukum untuk menindak tegas kepada orang orang yang sudah merusak area perhutanan (hutan bakau) dan kami meminta beri tindakan tegas kepada oknum aparatur penegak hukum (polisi) yang diduga telah membeck-up aktivitas galian tambang timah ilegal kelas besar tersebut,” tegas Taslim Wirawan kepada awak media, Sabtu (04/12/2021).

Telah di jelaskan aktivitas galian tambah timah ilegal termasuk galian kelas besar berlokasi di area perhutanan (hutan bakau) sudah terpasang papan larangan. Berdasarkan SK MENHUT : No.136/KPTS – 11/2010 Tanggal 25 Maret 2010.
Di Larang !!!
1. Membakar/membuka lahan.
2. Menebang pohon.
3. Berburu satwa.
4. Menambang atau kegiatan merusak lingkungan lainnya.
Sesuai dengan UUD No 18 tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.

Penulis : Team Taring.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button