Bandar LampungBERITA TERKINIHukum Dan KriminalNasional

Empat Tergugat Berlanjut Ke Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Editor JUNAIDI

Lintasdinamika.com

Bandar Lampung,- Sidang lanjutan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Yusar Riyaman Saleh (Penggugat) terhadap Akbar Bintang Putranto (Tergugat I), Joni Tamin (Tergugat II), Aliunsyah (Tergugat III) dan Nanang Ermanto (IV) berlanjut ke sidang mediasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (31/05/2022).

Setelah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang ke enam kalinya oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terpantau hadir dalam persidangan yang digelar pada Pukul 11.30 WIB diruang sidang R.Soebekti/Melati kuasa hukum pihak penggugat, Hendriyadi, S.H., Marwan, S.H., dan Mahmuddin, S.H. sebagai kuasa hukum Tergugat I dan III, serta Tim kuasa hukum tergugat IV Merik Havit, S.H., M.H., Pantra Agung Oki Riyanto S.H., M.H., Zamroni, S.H., yang tergabung dalam BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Sementara pihak Tergugat II terpantau tidak hadir dalam persidangan.

Untuk melaksanakan amanah Mahkamah Agung Perma No. 1 tahun 2016 tentang mediasi, Pengadilan Negeri Tanjung Karang melaksanan sidang mediasi dengan menunjuk Dedi Wijaya, S.H., Sebagai hakim mediator oleh majelis hakim, hal tersebut dilakukan setelah para pihak menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dalam penunjukan mediator mediasi dalam perkara tersebut.

Dalam agenda sidang mediasi, mediator Dedi Wijaya, S.H., mengatakan, Semoga perkara ini dapat diselesaikan dalam tahap mediasi. “Karena dalam perkara ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah”, Tandas Dedi.

Kemudian sidang mediasi ditunda 2 minggu ke depan yang jatuh pada tanggal 14 Juni 2022, dengan agenda pengumpulan Resume Damai.

Usai persidangan, Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Merik Havit, S.H., M.H., saat diwawancari oleh beberapa awak media mengatakan, bahwa dirinya bersama tim dari BBHAR akan terus mengawal perkara tersebut. “karena jangan sampai klien kami dirugikan dalam bentuk apapun, mengingat klien kami sebagai pejabat publik, karena sudah jelas klien kami tidak pernah berhubungan dengan pihak penggugat ataupun pihak Tergugat I, II, dan III”, Terang Merik yang sering disapa Pengacara Wong Cilik.

Merik juga menegaskan, bahwa dalam perkara tersebut sudah menjadi tugas dan tanggungjawab dirinya bersama tim BBHAR, seperti yang sudah diatur dalam AD/ART pembelaan hukum terhadap anggota partai secara litigasi maupun non litigasi, mengingat pihak tergugat IV yaitu Hi. Nanang Ermanto merupakan kader partai sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button