Gelar Rapat Pleno Terbuka KPUD Tuba,Bahas Penetapan DPSHP Pemilu Tahun 2019.
TULANG BAWANG,LD | KPUD Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung” Gelar Rapat Pleno,,Penetapan Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum Legislatif Dan Pilpres Tahun 2019 Mendatang, Di Ruang Rapat Sekretariat Kantor KPUD Tuba,Pada Hari Minggu 22/7/2018.
Rapat Pleno Yang Di Laksanakan Komisi Pemilihan Umum Tulang Bawang Tersebut” Di Hadiri Kepala Kesbangpol Tulang Bawang, Polres Tuba, PPK 15 Kecamatan,Dan Sejumlah Partai Politik Yang Sempat Hadir Dalam Rapat Tersebut.
Seperti Sambutan yang di jelaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulang Bawang Lampung Reka Punata, Mengatakan” Bahwa Dalam Rapat Pleno Terbuka Ini Merupakan Salahsatu Kegiatan KPUD Tuba, Dalam Membahas Tentang Penetapan DPSHP Untuk Proses Tahapan Penyusunan daftar Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor (11) Dan Peraturan KPU Nomor (5) Tahun 2018″
Bahwa Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan DPSHP yang ditetapkan saat ini merupakan Hasil Pleno penetapan sebelumnya yang dilaksanakan ditingkat kecamatan melalui PPK dan ditingkat PPS di masing-masing kelurahan maupun Desa sekabupaten Tulang Bawang.
Dimana DPSHP ini pula merupakan hasil perbaikan atas Daftar Pemilih Sementara DPS yang sebelumnya juga kita ambil melalui data DPT dan DPtb mata pilih yang kemarin belum masuk dalam DPT dengan memilih memakai E-KTP dan Suket dalam pemilihan Gubernur lalu“ Namun Jumlah Mata pilih dalam DPSHP ini juga merupakan hasil pendataan dan Rekapitulasi ulang didalam tahapan penyusunan daftar pemilih yang sudah dilakukan ditingkatkan PPK dan PPS dengan adanya perubahan baik penambahan maupun pengurangan mata pilih di masing-masing per TPS.
Seperti tadinya kita ambil melalui Data pemilih potensial maupun adanya pengurangan akibat perpindahan penduduk dan akibat meninggal dunia, serta penambahan penduduk atau adanya pensiunan yang terdiri dari anggota Polri Dan TNI sehingga mereka sudah dapat atau berhak untuk melakukan Hak pilhnya.
Jika nantinya ada nya ada kekeliruan ataupun kekurangan, oleh sebab itu guna memaksimalkan kembali jumlah data pemilih yang akan ditetapkan di DPT diharapkan kepada seluruh lapisan dan Elemen masyarakat maupun para Caleg ataupun Partai Politik yang ikut serta dalam pemilu, dapat turut berperan membantu atau memantau kembali jika ada masyarakat atau tetangga nya yang belum terdata di dalam DPSHP tersebut, Sebelum nantinya kita tetapkan didalam DPT, kata Reka.
Adapun Data Jumlah Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang meliputi dari 15 kecamatan, 151 Desa/kelurahan dan 1.189 TPS Sekabupaten Tulang Bawang Di antara nya:1. Kecamatan Banjar Agung :
Terdiri dari 11 DESA – 110 TPS – sejumlah 24.623. DPSHP,, 2. Kecamatan Banjar Baru :
Terdiri dari 10 DESA – 41 TPS – sejumlah 10.081. DPSHP.
3.Kecamatan Banjar Margo :
Terdiri dari 12 DESA – 91 TPS – sejumlah 24.301. DPSHP,, 4. Kecamatan Dente Teladas :Terdiri dari 12 DESA – 155 TPS – sejumlah 33.567. DPSHP,, 5. Kecamatan Gedung Aji :Terdiri dari 10 DESA – 48 TPS – sejumlah 9.777.DPSHP,, 6. Kecamatan Gedung Aji Baru :Terdiri dari 9 DESA – 68 TPS – sejumlah 13.693. DPSHP.
7. Kecamatan Gedung Meneng :Terdiri dari 11 DESA – 120 TPS – sejumlah 24.719. DPSHP,,8. Kecamatan Menggala :Terdiri dari 9 KELURAHAN – 132 TPS – sejumlah 28.131. DPSHP,, 9. Kecamatan Menggala Timur :Terdiri dari 10 DESA – 40 TPS – sejumlah 9.725. DPSHP,, 10. Kecamatan Meraksa Aji :
Terdiri dari 8 DESA – 43 TPS – sejumlah 10.420. DPSHP,,
11. Kecamatan Penawar Aji :
Terdiri dari 9 DESA – 64 TPS – sejumlah 13.228. DPSHP,, 12. Kecamatan Penawar Tama :Terdiri dari 14 DESA – 100 TPS – sejumlah 20.856. DPSHP,, 13. Kecamatan Rawajitu Selatan :Terdiri dari 9 DESA – 89 TPS – sejumlah 18.877. DPSHP,, 14. Kecamatan Rawajitu Timur :Terdiri dari 8 DESA – 46 TPS – sejumlah 11.568. DPSHP,,15. Kecamatan Rawapitu :Terdiri dari 9 DESA – 42 TPS – sejumlah 10.926. DPSHP. (Rendy)