Gindha Ansori Wayka Telah Kirim Ulang Surat Langsung Kepada Sekda Tuba.
Editor_ALPBD Lampung.

Foto Istimewa : Gindha Ansori Wayka,S.H.,MH.Sebut Sudah Komunikasi Langsung Dengan Sekda Tulangbawang Terkait Surat Somasi.
BANDAR LAMPUNG_Gindha Ansori Wayka S.H.,M.H. Telah berkomunikasi langsung dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Tulangbawang,”Ferli Yuledi, dan tidak menghiraukan surat atas klarifikasi tertulis yang diberikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Tulangbawang nomor :B/500.12.18.1/221/V.11/TB/XII/2025, yang dikirim kan kepada Pimpinan media online sinarlampung.co tanggal (22/12/2025), di terbitkan dalam berita media Online Sinarlampung.co (15/12/2025) dengan judul,” Lahan Tidak Diganti Rugi Selam 27 Tahun Oleh Pemkab Tulangbawang.
Menurut Gindha Ansori Wayka,S.H.,M.H., Menjelaskan melalui via selulernya kepada Tim media Online Partnernya yang berada di kabupaten Tulangbawang, bahwa dirinya sudah megirimkan Surat Somasi Hukum terhadap Pemkab Tulangbawang, tanggal (15/10/2025) yang diterima langsung oleh stap (Prokopim) Kantor Bupati Tulangbawang.
Surat Somasi yang di tujukan kepada Bupati Tulangbawang dengan nomor surat :02072/GWA-Law Office/X/2025 lampiran : 1 (Satu) Berkas, Perihal :Ganti kerugian tanah yang di kuasai oleh kantor pemerintah daerah kabupaten Tulangbawang;
Dan menurut kuasa hukum, Gindha Ansori Wayka, S.H.,M.H., dirinya telah berkomunikasi melaui Via telp seluler kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulangbawang “Ferli Yuledi, bahwa surat tersebut Kami kirim ulang via (pdf) kepada pak sekda berikut lampirannya untuk dipelajari beliau dan tim pembebasan tanah Pemkab Tulangbawang dan beliau meminta waktu untuk mempelajarinya kata,”Gindha.
Penanggung jawab (Team)






