BERITA TERKINICitizenHukum Dan KriminalLAMPUNGMesujiNasional

GUTTUR L TOBING,SH : Korban Laka Lantas Berharap Keterangan nya di kaji Ulang

Lintasdinamika.com

LINTAS MESUJI: Sidang Ke Tiga Tindak Pidana Laka Lantas yang terjadi di Kabupaten mesuji Provinsi Lampung Tepat nya Simpang Mekar Sari Berabasan beberapa pekan lalu kini di gelar sekitar Jam 14,30 Menit di Kantor Pengadilan Negeri Menggala Pada hari senin 28/10/2019 Namun Belum ada titik terang dari pihak pengadilan negeri Menggala akibat Sidang di Tunda Hari senin mendatang.

Poto, Penasehat Hukum Korban,GUTTUR L TOBING,SH.Sebelah kiri Pimpred Lintasdinamika.

Dalam Sidang Tersebut” Jaksa Penuntut Umum membuka persidangan dan mempersilahkan Para Saksi selaku Korban dan tersangka untuk menempati tempat duduk mereka masing-masing kemudian sebelum di mulai Sidang, Pihak Pengadilan Negeri Menggala melakukan Penyumpahan Kepada Seorang Saksi Penyidik Laka Lantas Polres Mesuji (Briptu FADLI) agar memberikan Keterangan yang jujur dan positif tanpa ada Dugaan indikasi Kebohongan Publik. Masih ada saksi yang belum didengar kesaksiannya terkait visum .

Dalam keterangan Penyidik Laka Lantas Polres Mesuji (FADLI) tersebut yang berhasil di Himpun Tim Media Lintasdinamika.com mengatakan, Saya yang mulia sebagai Penyidik Laka Lantas Polres Kabupaten Mesuji Menerangkan atas Perkara ini bahwa Hasil TKP, (Tempat Kejadian Perkara) sudah sesuai dengan Apa yang terjadi Pada Tanggal 21 Mei 2019 yang lalu dan saat kejadian saya belum mendapatkan Laporan karena laporan tersebut saya terima pada tanggal 22 Mei 2019 itupun Permintaan Laporan dari adik korban melalui Telpon Seluler nya kata Penyidik” sementara Hakim Bertanya kepada Pelaku (MTR) tidak ada jawaban apapun dari nya.

Poto,Korban saat di wawancarai Tim Media.

Terpisah yang di alami oleh Korban DARUL BUFFERZONE Peria (35 Thn) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini bertugas di salah satu kantor Pemerintahan Kabupaten Mesuji Lampung, Menerangkan bahwa, Dalam keterangan tambahan saya yang tercantum didalam BAP Tambahan sebelum saya ditabrak mobil pelaku pada hari yang sama, saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei 2019, saya pernah Cek-Cok Mulut (Bantahan) terkait birokrasi dan laporan keuang di kantor ALKAL MESUJI dengan Istri Pelaku ( Wulandari) di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang dipimpin oleh Kadis PUPR NAJMUL FIKRI, juga di hadiri Siti Choilimah/Metty, I Kadek Sudana, Suheri, dan Maryono. Kondisi rapat waktu itu sangat tegang dan Dead Lock sampai dengan akhir rapat sekitar jam 15.00 WIB.

Setelah saya jalan pulang, diperempatan Desa Mekar Sari saya ditabrak Mobil Milik Pelaku Merk Xenia Nopol BG 1483 AC warna Silfer, kejadian sekitar jam 16.30 WIB yang merupakan Suami dari Indah Wulandari Tetapi keterangan saya dalam BAP Tambahan ini tidak dikembangkan/dikoordinasikan oleh Penyidik ke Penyidikan Percobaan Pembunuhan yang dilakukan oleh Pelaku sehingga Pasal yang dikenakan hanya Pasal Laka Lantas saja akibatnya saya tidak tahu alasan sebenarnya Pelaku mencoba membunuh saya dengan cara menabrak saya” Jelas DARUL saat di konfirmasi Usai sidang Senin 28 Oktober 2019.

Sementara Penasehat Hukum Korban” GUTTUR L TOBING,SH yang sengaja datang dari SAMPIT Kalimantan Tengah Berharap jaksa Beserta yang mulia hakim dapat mengadili perkara ini bisa mempertimbangkan keterangan serta bukti tambahan seperti sket titik tabrak yang di tambahkan menjadi bahan pertimbangan yang mulya dalam tuntutan serta putusannya di pn manggala Lampung Tulangbawang, serta dapat melakukan Proseshukum yang sesuai dengan kejadian Perkara dan fakta hukum dalam persidangan jangan Hanya sekedar Kata Nya sehubungan Halini menyangkut Hukum, karena Perkara ini sudah terlihat ada dugaan (Masuk Angin) selanjutnya masih banyak kejangalan di Perkara ini YANG MULIA HAKIM BERTANYA SKET YANGA MANA YANG DIPAKAI DALAM SIDANG, JAKSA TETAP BERPATOKAN PADA SKET TITIK TABRAKAN, Namun MENURUT KORBAN YANG MULIA HAKIM MENGATAKAN BERPEGANGAN PADA FAKTA PERSIDANGAN . SAYA HARAP YANG MULIA HAKIM DENGAN KEYAKINAN HATI NURANINYA SESUAI FAKTA DALAM PERSIDANGAN KAAUS INI DAN BISA MEMANGGIL PARA PESERTA YANG RAPAT DI KANTOR ALKAL TANGGAL 21 MEI 2019 Kata ADVOKAT ini kepada.(Tim Media).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button