BERITA TERKINICitizenDalam NegeriHukum Dan KriminalNasional

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkotika, Dua Orang Buruh Ditangkap Polsek Penawartama

Lintasdinamika.com

LINTAS TULANGBAWANG: Kepolisian Sektor (Polsek) Penawartama berhasil mengungkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah hukumnya.

Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap hari Senin (09/03/2020), sekira pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang ada di Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

“Adapun identitas para pelaku tersebut berinisial ES als TG (21) dan JP als JO (21), mereka sama-sama berprofesi buruh dan merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur, Selasa (10/03/2020).

Penangkapan terhadap kedua orang buruh tersebut, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kosong yang ada di Kampung Suka Bakti sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah kosong seperti yang dikatakan oleh warga sedang ada orang di dalamnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan.

“Di rumah itu, petugas kami berhasil menangkap dua orang buruh dan menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan bruto sekira 1 gram, tiga buah kaca pirex bekas pakai  yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, dua buah alat hisap sabu (bong), handphone (HP) merk Nokia warna hitam, lima buah korek api gas, tiga buah sendok sabu (alat sekop) dan satu bungkus klip kecil bekas sabu,” ungkap Iptu Timur.

Para pelaku berikut BB selanjutnya dibawa ke Mapolsek Penawartama untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button