Jangankan Hanya Bawaslu,LSM LIR Minta Kajari Proses Mantan Ketua KPU Tulang Bawang dan Anggotanya Terkait Dana Hibah Pilkada 2024.
Editor_Rendy S

Foto Istimewa :Ketua Team Investigasi DPP LSM-LIR Tuba,”Bandarudin, dan Anggotanya,”Rendy S, Bersama Sekertaris KPU Tulang Bawang,”Iklas Setia, Saat Sedang Tanya Jawab Terkait Surat Klarifikasi Yang Berikan Pada Senin 3 November 2025.
TULANG BAWANG_LSM-LIR Kabupaten Tulangbawang Lampung, pertanyakan anggaran dana Hibah tahun 2023-2024 yang di pergunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang sebesar Rp 38.390.752.425,-“Junaidi AR, Ketua Lembaga Investigasi Rakyat (LSM-LIR) didampingi Ketua Team Investigasi DPP (LSM-LIR) Tulangbawang,” Bandarudin, melayangkan surat Kelarifikasi terkait anggaran tersebut;
Berdasarkan Nomor Surat :179/DPP LSM- LIR-JITU/LPG/XI/2025 yang bertujuan minta jawaban atas realisasi anggaran dana Hibah yang di terima KPU Tuba tahun 2023-2024 yang di pergunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Tahun 2024. Yang mana anggaran Hibah KPU Kabupaten Tulangbawang Tahun 2023-2024 sebesar Rp.38.399.752.425,- Diduga Syarat Mar’up,” Ditegaskan Junaidi AR bahwa dasar hukum LSM-LIR Tuba adalah :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, dilengkapi dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan peraturan dan undang-undang (KIP) di hurup b, menjelaskan bahwa, hak memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri Penting Negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik;
Hurup c, menjelaskan bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan Pengawasan Publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan Publik. Dan undang-undang Ri, No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Serta undang -undang Ri,No.68 Tahun 1999 Tentang peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Keuangan Negara, kata Junaidi AR;
Untuk itu, tepatnya pada hari Selasa 11 November 2025 sekitar jam 9, 50 Wib. Kejaksaan Negeri (KAJARI) Tulangbawang telah menggeledah kantor Bawaslu tuba terkait dugaan penyimpangan anggaran dana hibah yang di kelola oleh Bawaslu Tulangbawang. Yang mana dana hibah tersebut satu paket dengan dana hibah yang di kelola KPU Tuba tahun 2023-2024 lalu, kami berharap Kejaksaan juga jangan tinggal diam dengan dana hibah Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang tahun 2024, tegas Junaidi.
Ditambahkan Bandarudin, bahwa LSM-LIR Tuba meminta jawaban dari KPU Kabupaten Tulangbawang karena ada kecurigaan kami terhadap anggaran yang cukup Fantastis di pergunakan KPU Kabupaten Tulang bawang tahun 2023-2024, disinyalir tidak sesuai bukti Pencairan dan pelaporan Tahap awal dan Tahapan ke-Dua penggunaan anggaran hibah dan bukti pertanggung jawaban pelaporan KPU Tulangbawang yang tidak sesuai peruntukan nya.
Sementara hasil pertemuan ketua Team Investigasi DPP LSM-LIR dengan Sekertaris KPU Tulangbawang,” Iklas, di ruang kerjanya Selasa 11/11/2025 sekitar jam 9,30 Wib. Ia (SEKERTARIS) menjelaskan bahwa, kami sedang membahas surat LSM-LIR yang sudah masuk di KPU pada Senin 3 November 2025 lalu sedang kita pelajari mungkin Minggu depan sudah ada jawabannya ucap Sekertaris kepada Team Investigasi LSM-LIR Tuba,”Bandarudin.
Team LSM-LIR.






