Bandar LampungLAMPUNGTanggamus

Kabar Adanya Dugaan Kuat Pemalsuan Dokumen,LSM Pijar Keadilan Provinsi Lampung : Siap Untuk Bekerjasama Kepada Penegak Hukum

Lintasdinamika.com

LAMPUNG | Kabar adanya dugaan kuat pemalsuan dokumen dengan menerbitkan Surat Keterangan Untuk Nikah atas nama Titin Gustina serta Surat Keterangan Kematian Suami atas nama Doni Irawan yang dilakukan oleh Amayani salah satu Sekretaris Pekon (carik) Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus , membuat miris sejumlah Lembaga.

Apalagi tujuan dari dugaan pemalsuan dokumen tersebut hanya untuk memenuhi ambisi agar salah satu warganya Titin Gustina dapat menikah lagi, maka cara pintas yang diambil dengan mengajukan untuk dibuatkan keterangan palsu tanpa melakukan gugatan cerai terhadap suami pertamanya (red-Doni Irawan) di pengadilan agama.

Menyikapi adanya pemalsuan dokumen syarat nikah yang di lakukan oleh sekdes Sukabanjar,
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Provinsi Lampung Idahar saat di minta tanggapannya oleh media ini, Rabu (6/3).

“perlu di ketahui, tindakan tersebut telah melanggar hukum, dengan memalsukan data syarat nikah salah satu calon pengantin.Tentu hal ini perlu di tindak lanjuti sebagai mana di negeri kita ini adalah Negara Hukum sebagai mana dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi,
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”terang idahar.

Baca Juga Berita :

http://lintasdinamika.com/lampung/demi-n6-sekdes-sukabanjar-diduga-nekat-palsukan-dokumen/

Lanjut idahar, Selain itu juga terdapat di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan,
“bahwa Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,”tegasnya.

Dalam hal ini, lebih jauh idahar mengatakan siap untuk bekerjasama kepada penegak hukum,
“saya berharap kepada penegak hukum agar tindakan sekdes sukabanjar tersebut segera di tindak lanjuti, dalam hal ini saya siap bekerjsama kepada pihak penegak hukum. “pungkasnya.(tim)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button