Kades Sulaiman Blokir Nomor Hp Wartawan, Tak Beretika
Editor JUNAIDI
MERBAU MATARAM LAMSEL Jagakampung.com – Desa Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, tahun ini menganggarkan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.
Di konfirmasi awak media terkait dengan salah satu kegiatan ketahanan pangan apakah Bibit Tanaman Alpokad layak di tanam dan ada label sertifikasi atau tidak, yang sudah di bagikan dan di tanam oleh masyarakat Kepala Desa (Kades) Merbau Mataram Sulaiman melakukan Pemblokiran Hand phone Whatts App ( Hp WA). Jum’at ( 17/06/2022 ).
Pasalnya, sebelum pemblokiran Hp WA yang dilakukan Kades Merbau Mataram kepada awak media, awalnya awak media mengkonfirmasi Via Hp WA mempertanyakan kembali terkait apa sudah mendapatkan bahwa bibit tanaman alpokad itu layak dan bersertifikasi yang sudah di beritakan oleh beberpa media on line tiga hari yang lalu.
“, ijin ! pak kades, terkait dengan bibit tanaman alpokad itu apa bapak sudah ada mendapat sertifikasinya ?.” Chat awak media kepada sulaiman melalui WA
“, Bapak telpon aja ke nomor ini aja yang mengadakan bibit pokat, bapak ini nomornya 0812 4597 XXXX .” Balasan Chat sulaiman Via WA.
“, Tapi mohon maaf pak kami tidak ada kaitannya dengan nomor yang bapak berikan kami sebagai social kontrol mempertanyakan kepada bapak selaku penangung jawab anggaran dan siapa sebagai pengguna anggaran dalam kegiatan ketahanan pangan,” ujar awak media Via Chat WA.
“,Silahkan aja tanya karna bapak tersebut yang mengadakan bibit tersebut dan yang mengkordinir bapak pudin terima kasih.” Tegas sulaiman via chat WA
“, Berarti bapak selaku penanggung jawab anggaran bapak tidak mengetahui terkait dengan bibit tanaman alpokad apakah bersertifikasi atau tidak.” Tanya awak media via chat WA.
Sampai kalimat chat tersebut kades Sulaiman lakukan pemblokiran Hp WA miliknya.
Terkait hal pemblokiran Hp WA yang di lakukan kades Merbau Mataram kepada wartawan Ketua Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) Lampung Edi Syamsuri, S.FIL.I,SH mengecam dan menyayangkan sikap Sulaiman ( red- Kades Merbau Mataram).
“, Pemblokiran Hp terhadap wartawan ini sama saja tak beretika kades tersebut menghalangi tugas insan Pers beliau melanggar Undang – Undang Pers NO 40 Tahun 1999 .” Tegas edy.
“, Dan ini mengacu pada bagaimana dengan Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers: bahwa Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin .” Jelasnya
“, Dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Kemerdekaan Pers sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers..” imbuhnya.
“, Persoalan ini agar pemerintah daerah maupun pusat harus mengambil kebijakan terkait kades enggan di minta Informasi Publik dan transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa .” Tutupnya.
Sementara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dibawah Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan adakan kegiatan gelar Sosialisasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang tercantum pada Permendes Nomor 7 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi kalangan internal Kemendes PDTT sebelum disosialisasikan ke seluruh Indonesia.
Ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 arahan Pak Sekjen untuk kita semua internal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus tahu dan paham karena siapapun kita adalah bagian dari yang harus mensosialisasikan perioritas penggunaan Dana Desa tersebut.(Tim SPI)