Kajati Lampung Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa dan Rumah Restorative Justice Way Kanan
Editor JUNAIDI
LINTASDINAMIKA.COM
Way Kanan – Prestasi dan Kinerja luar biasa kembali di torehkan Dr. Afrillianna Purba.SH.MH pukul 10:00 Wib beliau menghadirkan langsung Pimpinan Tertinggi Korps Adhyaksa Propinsi Lampung yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto,S.H,MH di 2 (dua) tempat berbeda di Kabupaten Way Kanan yaitu RSUD Zainal Abidin Pagar Alam dan Kampung Lembasung Kec.Blambangan Umpu Kab. Way Kanan.Rabu.16/11/2022
Kehadiran Kajati Lampung beserta Asisten Pembinaan dan Rombongan disambut meriah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Wakil Bupati Way Kanan, Forpimda Way Kanan, Pimpinan Instansi Vertikal, Direktur RSUD Zainal Abidin Pagar Alam dan jajarannya.
Setibanya di RSUD ZAPA Way Kanan, Kajati Lampung didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmarini (IAD) Wilayah Lampung langsung meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa ditandai dengan pengguntingan Pita di Lantai 2 RSUD Zainal Abidin Pagar Alam.
Kajati Lampung dalam sambutan nya mengatakan bahwa peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa merupakan implementasi dari Pedoman Jaksa Agung RI Nomor : 18 Tahun 2021 dan Surat Jampidum Nomor : B-1461/E/EJP/06/2022 tentang Pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika.
“Saya senang sekali bisa mengunjungi Kabupaten Way Kanan dan meresmikan Balai rehabilitasi Narkotika Adhyaksa semoga sinergitas Kejari Way Kanan dan Forkopimda Terus terjaga dalam memberantas peredaran Narkotika,” ujar Kajati Lampung.
Selanjutnya Kajati Lampung beserta jajaran Forkopimda langsung menuju Desa Lembasung Kec.Blambangan Umpu Kab.Way Kanan untuk meresmikan Rumah Restoratif Justice (RJ) “Balai Tiuh” di Kampung Lembasung yang juga di ikuti dengan peresmian Rumah Restorative Justice secara serentak Via Video Conference di 221 ( Dua ratus Dua puluh satu) Kampung Se- Kabupaten Way Kanan.
(RDO)