BERITA TERKINIDAERAHHukum Dan KriminalTulang Bawang Barat

Kapolsek TBT Himbau Warga Tubaba Jangan Terprovokasi Dengan Isu Mesum Yang Telah Firal Di Mensos.

Poto:Kapolsek Tuba Tengah (TBT) Tubaba,Kompol.Leksan Ariyanto,SIK.

Lintasdinamika.com,Tubaba–   Terkait isu yang beredar di media sosial tentang pasangan mesum di Taman Agro Wisata Yang Di Klola Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan  Komplek SMK Negeri 1 Kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat

Fidio yang sedang viral di warga net, Kapolsek Leksan Aryanto menyebutkan masyarakat jangan mudah terprovokasi terkait isu-isu yang beredar di media sosial sebab kemungkinan ada terkait oknum yang menginginkan masyarakat terpecah belah sehingga mudah di hasut atau di adu domba oleh pihak terkait aksi kejahatan di dunia maya. Kamis, 21/17.

Bila benar suatu video atau gambar contens porno yang tersebar di dunia maya mesti dapat dipertanggung jawabkan oleh si pelaku yang menyebarkan. Tentunya pelaku benar-benar ada di tempat kejadian,jarak saat merekam gambar, siapa saja yang ada saat kejadian,menggunakan alat apa saksi saat merekam gambar sehingga dengan demikian bahwa apa yang dilihat dan direkam bukanlah hasil rekayasa. Ungkapnya

Lanjutnya, jikalau isu yang sedang viral ini memang benar adanya, memang sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk mencegahnya,kemudian bilamana taman-taman dan tempat hiburan di Tubaba sudah menjadi tempat ajang berbuat mesum apalagi tempat berbuat judi bahkan mabuk- mabukan,

maka kita akan lakukan razia keliling demi menekan angka kriminalitas di Tubaba. Perlu di ingat kita telah memiliki UU ITE dimana telah diatur dalam penggunaan sosial media, maka bijaklah dalam menggunakan media sosial jangan sampai merugikan pihak-pihak tertentu jangan sampai gambar yang ada sedang viral di dunia maya dengan dugaan pasangan mesum tersebut adalah Hoax

hasil dari sebuah rekayasa tangan jahil, maka pihak yang dirugikan berhak melapor balik bila tidak terbukti atas tuduhan tersebut sebagaimana tertuang dalam KUHP pasal 310 tentang perbuatan pencemaran nama baik. Jelasnya.

Sumber Berita(jz/Rendy).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button