BERITA TERKINIHukum Dan KriminalLAMPUNGNasionalTulang Bawang

Kepala BPN Tulang Bawang Akui SERTIPIKAT Tahun 2015 dan Tahun 2019 Milik Masyarakat Diatas Lahan HGU PT.CLP

Lintasdinamika.com

Lintas Tulang Bawang, – Ditenggah Kemelut Persoalan Sengketa Hak Guna Usaha (HGU) Pt. Citra Lamtorogung Persada (CLP) bersama masyarakat Kagungan Rahayu, dan Masyarakat Ujung Gunung ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, “IMLAN” Selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Menggala, mengundang wartawan Pena.Lintas.com., kekantor BPN Menggala untuk bersilaturahmi dan sekaligus membahas prihal terkaid berita rabo (2/10).

“Imlan, membenarkan dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) Tanah Pt. Citra Lamtorogung Persada (CLP), ada nama SERTIPIKAT tanda bukti hak masyarakat terbit pada 15 Januari tahun 2015 dan diterbitkan berdasarkan Risalah Penelitia Data Yuridis dan Penetapan Batas Kampung Kagungan Rahayu dengan NIB 08.06.02.12.00014, pada masa Jabatan Kepala Kantor Drs. AGUS PURNOMO, SH.,MH., lalu terbit kembali SERTIPIKAT yang baru tanggal 07 Januari Tahun 2019 pada saat itu Ketua Panitia Amdikasi Percepatan ditandatangani oleh SUHONO S., SiT., ” namun, yang salah menurut Kepala BPN Tuba IMLAN, tentu yang disalahkan dari bawah, atau usulan kampung, ‘Ucapnya.

Lalu saat tugas dan pungsi BPN Tuba, dipertanyakan wartawan pada “IMLAN” tentang sebelum diterbitkannya SERTIPIKAT, tentunya Pihak BPN Tuba terlebih dahulu melakukan pengukuran dilapangan “IMLAN” terkesan mengelak.

Selaku Kepala Bapan Pertanahan Tuba “IMLAN, mengatakan kalau dirinya baru menjabat selaku Kepala Badan Pertanahan Tulang Bawang, baru 6 bulan, tentunya ia belum memahami benar permasalahan dituba, namun bila masyarakat Kagungan Rahayu ingin menuntut hak nya, silakan ke Pengadilan Negeri Menggala.

Ditempat Terpisah “DARWANTO dan F. AGUSTINUS SH.,,MH.,” selaku Koordinator yang ditunjuk masyarakat Kagungan Rahayu, begitu menyayangkan “Sikap” Kepala BPN Tuba “IMLAN, yang terkesan lepas dari tanggungjawab.

Darwanto berharap kepada Bapak Presiden Ir. Jokowi Dodo, agar dapat melakukan repolusi mental, terhadap kinerja para oknum Pejabat yang telah merampas Hak masyarakat atas Ganti Kerugian Lahan Tanah yang terkena Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang, dikampung Kagungan Rahayu, Ujung Gunung Ilir di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam waktu yang sama para masyarakat Kagungan Rahayu, dan Ujung Gunung Ilir, saat dikonfirmasi melalui telp, tentang keputusan atas hak mereka yang terindikasi disengketakan oleh para oknum BPN Tuba, dan BPN Provinsi Lampung, masyarakat siap kembali turun menggeruduk BPN Tuba dengan Massa yang lebih banyak dari awal mereka lakukan pada aksi senin (30/9) beberapa hari yang lalu ucap “Elman, selaku perwakilan masyarakat pemilik Hak. (BANDARUDIN).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button