BERITA TERKINIDAERAHNasional

Kepsek SMAN 12 Pekanbaru Mengaku Anggota Persadi, LSM PJRI Laporkan Kepsek SMAN 12

Editor JUNAIDI

Lintasdinamika.com

Pekanbaru – Dalam pemberitaan beberapa bulan lalu menyangkut orang nomor satu di SMAN 12 Pekanbaru yang mengaku sebagai Anggota Persadi, akhirnya berbuntut panjang.

Rabu 12 Oktober 2022, LSM Penjara Indonesia mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Riau, Plt. Kadis Pendidikan Provinsi Riau, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (DPC Persadi) atas dugaan indikasi indisipliner Kepala Sekolah SMAN 12 tersebut.

Perlu diketahui, kasus ini menjadi viral dan berbuntut panjang berawal dari LSM Penjara Indonesia ingin meminta Klarifikasi dan Audensi kepada pihak SMAN 12 tersebut. alih-alih mendapatkan jawaban atas surat yang mereka kirimkan, Kepala Sekolah tersebut justru membawa nama Persadi ke dalam persoalan administrasi sekolahnya. Bahkan berkali-kali pihak LSM datang ke sekolah tersebut, namun tidak bertemu dengan Kepala Sekolah dengan alasan sedang tidak berada di tempat.

Saat itu, Tri Wahyudi langsung memberitahu kepala sekolah bahwa Ia dan Tim LSM lainnya sedang berada di sekolah dan meminta untuk bertemu atau mendapatkan jawaban dari surat yang sebelumnya telah dilayangkan LSM Penjara ke SMAN 12. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Beliau (Kepala Sekolah-red) dengan gagahnya mengatakan bahwa ia adalah Anggota Persadi.

“Saya sekarang sangat berhati-hati mengeluarkan komentar, konfirmasi perimbangan berita, statement dll karena saya sudah di bawah naungan dan anggota Persadi (Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia). Ok,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.

“Apapun permasalahan yang menyangkut dengan saya, saya akan tetap berkoordinasi dengan Persadi tersebut,” tambahnya melalui pesan WhatsApp.

Dengan adanya balasan melalui pesan WhatsApp tersebut, pihak LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau merasa Kepala Sekolah SMAN 12 tersebut kebal hukum dan bertameng Persadi karena berulang kali beliau selalu membawa nama Persadi ke dalam persoalan administrasi di sekolah tempatnya bertugas.

Untuk menghindari kesalahpahaman informasi yang dimungkinkan akan beredar di masyarakat dan atas dasar kepedulian pihak LSM Penjara Indonesia terhadap dunia pendidikan di Provinsi Riau, LSM Penjara Indonesia pun melayangkan pengaduan dan laporan tertulis kepada instansi terkait atas dugaan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 12 Pekanbaru yang berhubungan dengan kapasitasnya sebagai Kepala Sekolah yang berstatus ASN.

Adapun indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 12, Hj. Ermita, S.Pd, M.M adalah sebagai berikut:

1. Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 53/2010) :
a. Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

b. PNS dilarang tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional

c. PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya masyarakat asing.

2. Melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) .
Dalam UU Advokat tersebut beberapa poin yang dilanggar oleh Kepala Sekolah SMAN 12 yaitu:

1. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negeri
2. Berijazah Sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
3. Melanggar Bab ll Pasal 3 ayat 14 yang berbunyi “memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada masyarakat”.

Atas indikasi dugaan pelanggaran tersebut, pihak LSM Penjara Indonesia meminta kepada instansi terkait untuk :

1. Melakukan langkah-langkah penyelesaian terkait dengan adanya indikasi indisipliner oleh Kepala Sekolah SMAN 12 Pekanbaru

2. Menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran.

3. Segera memanggil dan meminta klarifikasi serta mengevaluasi dan memberikan hukuman disiplin terhadap Kepala Sekolah SMAN 12 Pekanbaru, Hj. Ermita, S.Pd, M.M.

“Kami meminta kepada instansi terkait agar segera melakukan langkah-langkah penyelesaian untuk dan agar tidak menjadi beban bagi dunia pendidikan di Provinsi Riau ini, karena sangat aneh sekali jika seorang Kepala Sekolah yang mana beliau adalah Pegawai Negeri Sipil mengaku sebagai anggota Persadi dan apa hubungannya surat menyurat dikaitkan dengan Persadi, kalau cuma duduk di rumah mewah lalu kita berfoto dan kita akui itu sebagai rumah kita kan tidak bisa kita pakai penjelasan bahwa itu rumah kita, itu sama saja kita melakukan pembohongan publik. Begitulah kira kira pak,” ucap Tri Wahyudi, Rabu (12/10/2022).

Tri Wahyudi yang merupakan wakil Sekretaris DPD Riau LSM PJRI yang biasa disapa dengan Mas Tri ini, menegaskan akan segera memfollowup laporan ke Dinas Pendidikan Riau, Gubernur Riau dan Badan Kepegawaian Provinsi Riau.

“Ini tetap kita sikapi, karena sebagai seorang Kepala Sekolah kita menilai tindakannya kurang terpuji dalam menghadapi publik. Seharusnya Pejabat Publik melayani dengan baik dan santun informasi yang dinginkan publik.” ucap Tri mengakhiri.

Sekretaris Jenderal Persadi, Patar, saat bertemu dengan Tim LSM Penjara dan Awak Media di Wareh Kupie Jalan Arifin Achmat Pekanbaru, Kamis (13/10/2022) mengatakan bahwa, Kepala Sekolah SMAN 12 Pekanbaru bukan Anggota Advokat Persadi, tapi member atau anggota Persadi sebagai Penerima Kuasa Hukum dari Persadi.

Patar juga mengungkapkan, seluruh Kepala Sekolah SMAN di Pekanbaru adalah anggota binaan Persadi, pendampingan dalam persidangan baik itu di luar maupun di dalam persidangan.

“Seluruh Kepala Sekolah SMAN di Pekanbaru mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dalam bantuan hukum Persadi. Jadi, memang mereka member Persadi. Member bantuan hukum, tapi bukan member Advokat, ada KTA-nya kita keluarkan tapi bukan sebagai advokat, sebagai bantuan hukum dan ada perjanjianya kami buat selama 5 (lima) tahun bahkan ada MoU,“ tutur Patar.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button